Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandung Utara Tak Sepenuhnya Konservasi

Ciputra Group membantah bahwa Bandung Utara merupakan wilayah yang sepenuhnya konservasi dan tak mungkin dilakukan pengembangan kawasan.
Salah satu proyek pembangunan properti Citraland./JIBI-Dwi Prsetya
Salah satu proyek pembangunan properti Citraland./JIBI-Dwi Prsetya

Bisnis.com, JAKARTA—Ciputra Group membantah bahwa Bandung Utara merupakan wilayah yang sepenuhnya konservasi dan tak mungkin dilakukan pengembangan kawasan.

Direktur Senior Ciputra Group Nanik J. Santoso menjelaskan Bandung Utara terdiri atas 2 kawasan yakni konservasi dan budidaya. Kawasan konservasi, kata dia, hanya mengizinkan 10% Koefisien Dasar Bangunan (KDB). KDB merupakan jumlah total luasan dasar bangunan (dalam luasan m2) yang boleh dibangun di atas tanah tersebut.

Sementara kawasan budidaya merupakan kawasan yang boleh dikembangkan untuk kepentingan masyarakat. Kawasan ini memiliki KDB sebesar 30%.

Nanik mengatakan selama ini banyak persepsi yang salah di masyarakat terkait isu lingkungan. Dia mengatakan banyak yang mengganggap bahwa segala macam pembangunan akan merusak lingkungan. Padahal imbuhnya hampir semua wilayah memiliki tata ruang yang secara jelas membedakan antara area konservasi dan budidaya.

“Waktu kami mau membangun di Bandung Utara banyak yang menyangsikan kamitidak akan memperoleh izinnya. Mengapa demikian, padahal izin itu dibuat semata untuk dipatuhi, Sehingga selama izin dipatuhi tidak ada alas an izin itu tidak dikeluarkan,” katanya kepada Bisnsis dikutip Selasa (3/4/2018).

Adapun Ciputra akan menggarap proyek kawasan terpadu di Bandung utara seluas 2,7 ha dengan menggandeng pemilik lahan local. Perusahaan kata dia tengah dalam penyelesaian proses perizinan. Pengurusan perizinan kata dia di setiap wilayah memang berbeda-beda.

Untuk kawasan Bandung Utara ungkapnya memerlukan rekomendasi Gubernur yang mensyaratkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus lebih dulu ada sebelum pengembang bisa melakukan penjualan. Berbeda halnya dengan Jakarta setelah lulus sidang Tim ahli bangunan gedung atau yang disingkat TABG.

Tim ini bertugas untuk melakukan kajian teknis terhadap perencanaan bangunan dari pengembang sebelum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.

Menurutnya, memang agak sulit menyederhankan perizinan. Pasalnya pengembangan seperti kajian lingkungan ataupun lalu lintas memang memerlukan waktu yang lebih lama. Namun beberapa perizinan seperti izin usaha yang lebih sederhana bisa dilakukan dengan cepat.

“Kira-kira kami mengurus sudah setahun lebih sejak rekomendasi gubernur,” imbuhnya.

Membandingkan dengan Bandung Selatan, Nanik menuturkan Bandung Utara lebih prospektif dari sisi pasar. Apalagi di wilayah itu belum ada pengembangan kawasan terpadu.

Ciputra pum berencana menggarap hunian vertical dengan harga jual di atas Rp1 miliar serta area komersial. Apabila tak ada aral melintang, setelah perizinan tuntas, maka proyek ini bisa dimulai tahun depan.

Sebelumnya Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat, Agung Suryamal mengatakan Bandung selatan akan menjadi primadona investasi baru. Karena lahan di Bandung Utara sudah sangat terbatas dan adanya peraturan KDB (Koefisien Dasar Bangunan), serta isu-isu menyangkut lingkungan, tata ruang hingga resapan air.

Sementara itu, pengembang besar yang mulai mengincar Bandung Selatan adalah Agung Podomoro Land. Pengembang nasional ini telah bersiap meluncurkan hunian bernuansa resor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper