Bisnis.com, JAKARTA --Perusahaan aplikator didorong pemerintah untuk menjadi perusahaan trasnsportasi.
Permintaan agar perusahaan aplikasi berubah menjadi perusahaan transportasi tersebut akan diatur dalam sebuah regulasi.
Kendati demikian, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku masih belum memutuskan apakah akan membentuk regulasi baru atau merevisi permenhub 108/2017.
"Masih belum tahu apakah mau dibuat Permenhub baru atau kami akan merevisi [PM 108/2017]," kata Budi Setiyadi di Kemenhub, Senin (2/4/2018).
Pengemudi taksi online saat aksi menolak dilakukannya uji KIR kendaraan dan pembuatan SIM A Umum./Antara-Puspa Perwitasari
Baca Juga
Dalam hal ini, Budi mengatakan pihaknya akan terus menggelar pertemuan dengan pihak-pihak aplikator.
Terkait dengan berubahnya aplikator menjadi perusahaan transportasi, Budi mengatakan hal itu hanya untuk menaungi angkutan roda empat saja mengingat kendaraan roda dua seperti ojek belum diatur dalam UU 22/2009.
"Hanya untuk sebatas roda 4 saja. Roda dua itu kan belum ada aturan dalam UU 22/2009," ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya pun tak memberikan target waktu sampai kapan aplikator harus berubah menjadi perusahaan transportasi.
Sebelumnya, rencana untuk mengubah aplikator menjadi perusahaan sudah pernah dibahas dalam rapat di Kantor Staf Presiden pekan lalu.