Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina dalam pembentukan holding BUMN migas sudah rampung dan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sudah ditandatangan hari Rabu (28/3)," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (2/4/2018).
Menurut Harry, Kementerian BUMN akan menunggu KMK tersebut untuk kemudian membuat akta pengalihan. Dengan demikian, rampunglah pembentukan holding migas.
Adapun terkait nilai valuasi saham PGN yang akan dialihkan ke Pertamina, Harry mengaku belum dapat mengungkapkan karena KMK belum sampai ke Kementerian BUMN.
"Saya belum dapat KMK-nya. Mungkin hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan proses pembentukan holding BUMN Migas mendekati rampung, tinggal menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina pada 28 Februari 2018.
Setelah KMK keluar maka Pertamina bisa melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga holding migas resmi terbentuk karena PT Perusahan Gas Negara (Persero) Tbk menjadi bagian Pertamina sebagai anak usaha.
Kepmenkeu Holding BUMN Migas Rampung
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina dalam pembentukan holding BUMN migas sudah rampung dan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium