Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mendesak Kementerian Perhubungan untuk mempercepat proses perizinan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (tersus) yang diajukan perusahaan galangan kapal.
Iperindo khawatir proses perizinan yang lambat bisa menghambat operasional galangan.
Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam mengatakan anggota Iperindo sudah mengajukan izin TUKS/Tersus sejak September 2017.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian pemberian izin dari Ditjen Perhubungan Laut kendati syarat yang diminta, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal sudah diajukan.
Menurut Eddy, proses pengurusan perizinan yang lambat bertolak belakang dengan semangat deregulasi yang diusung oleh pemerintah.
"Kami memohon agar urusan izin ini dipercepat agar jika ada kekurangan [persyaratan], anggota kami bisa memenuhinya sebelum tenggat waktu," jelasnya di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dia menerangkan perusahaan galangan diminta memiliki izin TUKS atau tersus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2017. Dalam beleid ini, dok dan galangan kapal digolongkan kegiatan usaha yang perlu memilik izin TUKS atau tersus.
Eddy menuturkan saat ini ada 15 perusahaan galangan yang sudah mengajukan izin TUKS/tersus, tetapi belum mendapat kepastian. Dia berharap Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub bisa lebih responsif dalam mengurus perizinan yang sudah diajukan pemohon.
Dia beralasan pemohon hanya memiliki waktu hingga 30 Juni 2018 untuk memperoleh izin TUKS/tersus sesuai dengan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/99/20/DJPL-17.
Eddy khawatir bila anggota masih diminta melengkapi kekurangan persyaratan menjelang tenggat waktu tersebut. Tanpa memilik izin TUKS/tersus, Iperindo merasa galau progres pekerjaan perbaikan kapal maupun pembangunan kapal bisa terhambat.
"Kami ingin comply dengan aturan. Jangan sampai mepet karena kami perlu kepastian [kelangsungan usaha]," ujarnya.