Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah akan menurunkan tarif jalan tol dengan kompensasi bagi pengelola jalan tol berupa perpanjangan masa konsesi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan nantinya pengelola tol akan diberi konsesi lebih panjang seiring dengan penurunan tarif tersebut.
Budi menuturkan persatuan harga kilometer (tarif jalan tol) nantinya akan lebih rendah pada kisaran 10%--15%.
"Membahas jalan tol, kami mengapresiasi semua kementerian dan lembaga yang sudah membangun jalan tol. Namun harus memberikan keringanan kepada masyarakat. Ada indikasi untuk angkutan barang terutama untuk truk logistik," kata Budi Karya, Minggu, (25/3/2018).
Tak hanya perpanjangan masa konsesi, Budi Karya mengatakan pengelola tol juga akan diberi kemudahan pajak.
Lebih lanjut, Pemerintah juga melakukan pengklasifikasian dari truk-truk logistik yang akan diubah. "Yang selama ini mahal banget, akan menjadi lebih murah. Contoh di jalan tol di Jawa Timur yang kini dikenakan Rp180.000 akan menjadi Rp90.000."
Adapun Budi mengatakan kebijakan itu akan diatur dalam peraturan menteri PUPR yang rencananya akan dikeluarkan pada Rabu mendatang. "Peraturan Menteri PUPR akan keluar Selasa atau Rabu, maka berlaku."