Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan bersama Kadin menggelar sosialisasi PM 18/2018 tentang kebijakan ganjil genap, pengaturan jam operasinal truk dan jalur khusus bus di pintu tol Bekasi barat dan timur.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, acara ini dilakukan supaya aturan tersebut tak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
"Dengan sosialisasi yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat diharapkan kebijakan tak memunculkan pertanyaan dan kebingungan terkait operasional kendaraan," kata Carmelita, Rabu (21/3/2018).
Menurutnya niat baik pemerintah dalam membangun infrastruktur, baik di daerah maupun perkotaan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi memberikan dampak kepada masyarakat termasuk di dalamnya pengusaha.
Contohnya seperti macet di tol Jakarta-Cikampek yang disebabkan pembangunan 3 infrastruktur sekaligus, yakni light rail transit (LRT) Jabodebek, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan Tol Jakarta-Cikampek II (elevated).
Baca Juga
"Sebab itu, paket kebijakan perlu disosialisasikan dengan baik," kata Carmelita.
Dalam acara itu, salah satu peserta sosialisasi mempertanyakan kebijakan pengaturan jam operasional truk pada saat libur lebaran yang akan berdampak pada ekspor barang.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan saat ini pihaknya tengah menyusun draft kebijakan pengaturan jam operasional angkutan barang saat libur lebaran.
“Sudah kami rapatkan dengan semua stakesholder, dan ini sudah saya buatkan draftnya. Tinggal saya ajukan ke Menko Maritim dan Pak Menteri Perhubungan, saya harapkan pertengahan bulan depan sudah diteken,” kata Budi.
Dalam hal ini, Budi menuturkan, pengaturan jam operasional angkutan barang rencananya akan dilakukan pada 12 sampai 15 Juni untuk arus mudik dan 22 sampai 23 Juni untuk arus baliknya.
Hal itu dilakukan agar pembatasan jam operasional angkutan barang tidak berdampak pada perekonomian atau arus pengiriman barang.
“Kami coba menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan meningkat volume kendaraan tapi tidak merugikan aspek bisnis. Tidak ada perubahan, yang boleh beroperasi kendaraan BBM, sembako,” tambahnya.
Selain angkutan barang untuk bahan bakar dan sembako, truk untuk barang ekspor juga akan dikecualikan dalam kebijakan itu.