Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Eksekusi Mati TKI, Menaker: Pemerintah Telah Lakukan Pembelaan

Soal Eksekusi Mati TKI, Pemerintah Mengaku Telah Lakukan PembelaanBisnis.com, JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan mengaku telah melakukan serangkaian upaya pembelaan terhadap pekerja migran Indonesia asal Bangkalan Madura,Muhammad Zaini Misrin Arsyad, yang dieksekusi mati pada Minggu (18/3/2018) oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Demo mengecam eksekusi mati TKI Zaini Misrin di Arab Saudi. Demo digelar di depan Kedubes Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3)./JIBI-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Demo mengecam eksekusi mati TKI Zaini Misrin di Arab Saudi. Demo digelar di depan Kedubes Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3)./JIBI-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan mengaku telah melakukan serangkaian upaya pembelaan terhadap pekerja migran Indonesia asal Bangkalan Madura,Muhammad Zaini Misrin Arsyad, yang dieksekusi mati pada Minggu (18/3/2018) oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Zaini Misrin yang berprofesi sebagai sopir didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi. Ia ditangkap pada tahun 2004 dan dijatuhi hukuman mati pada 2008.

“Kami terkejut, menyesalkan dan berduka,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seperti dikutip, Selasa (20/3/2018).

Menurut Hanif, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembelaan luar biasa (extraordinary) untuk membebaskan Zaini Misrin dari hukuman mati. Baik pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun non-diplomatik, semuanya dilakukan secara maksimal. Bahkan Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin.

Pemerintah juga melakukan langkah hukum baik banding maupun kasasi. Bahkan pada periode ini, pemerintah juga mengajukan peninjauan kembali (PK), langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Seluruh ikhtiar tersebut berhasil menunda pelaksanaan hukuman mati sampai hari kemarin (18/3/18).

Selain itu, lanjut Hanif, pada tahun 2011 pemerintah  membentuk Satuan Tugas Anti Hukuman Mati yang bertugas melakukan upaya pembebasan TKI terpidana mati di luar negeri. Berbagai langkah dilakukan baik yang bersifat teknis pembelaan hukum maupun diplomasi tingkat tinggi (high level diplomacy)yang melibatkan para menteri, utusan khusus dan duta besar. Bahkan Presiden pun langsung turun tangan.

“Seluruh upaya pemerintah terkendala sistem hukum di Saudi yang dalam kasus Misrin ini tergantung dari keputusan ahli waris apakah bersedia memaafkan terpidana atau tidak. Memang seperti itu aturan hukum di sana. Raja Saudi tidak bisa mengampuni, karena ahli waris tidak memberikan maaf pada Misrin. Ini mau tidak mau harus kita hormati. Kita juga menghadapi kendala dari sikap aparat penegak hukum kerajaan Saudi pada waktu lalu yang cenderung kurang terbuka dalam masalah-masalah seperti ini," ujarnya.

Hanif mengatakan salah satu pekerjaan rumah yang terus dilakukan pemerintah adalah memperkuat negosiasi bilateral kepada sejumlah negara, agar dapat diwujudkan sistem tata kelola dan perlindungan yang lebih baik.

“Pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan agar dapat diciptakan sistem tata kelola dan perlindungan  yang lebih baik. Sehingga ke depan risiko migrasi dapat terus ditekan dan penanganan masalah yang ada lebih efektif,” tegas Menteri Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper