Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan memperluas tiga kebijakan yakni pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap, pembatasan jam operasional truk atau angkutan barang golongan III, IV dan V, serta pemberlakuan jalur khusus bus di ruas tol.
Ketiga kebijakan tersebut sebelumnya sudah berjalan satu pekan di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan perluasan kebijakan itu akan dilakukan dalam satu sampai dua bulan mendatang di tol Tangerang dan Jagorawi. Selain Tangerang, kebijakan itu juga akan dilakukan di tol Jakarta - Bogor.
"Untuk Jakarta- Bogor perluasannya hanya satu policy, yaitu memberikan jalur khusus untuk bus. Dua policy lainnya tentang ganjil-genap dan pembatasan operasional truk tidak ada [diberlakukan] di Bogor," kata Budi, Minggu (19/3/2018).
Untuk di tol Jakarta - Bogor, Budi mengatakan kebijakan pemberlakukan jalur khusus bus akan dilakukan dalam dua pekan mendatang.
"Estimasi berlaku dalam dua pekan ini."
Baca Juga
Adapun, sejak diberlakukannya tiga policy itu di pintu tol Bekasi Barat dan Timur, Budi mengatakan kepadatan lalu lintas di ruas tol itu menurun 36%. Kondisi tersebut juga meningkatkan kecepatan kendaraan sebanyak 22%.
"Ada dua sampai tiga pola yang dilakukan penumpang, secara cerdik para penumpang pemilik mobil berangkat lebih pagi, sekitar 6 sampai 11%. Sedangkan yang lain adalah merubah rute, jadi semula yang lewat Bekasi Barat dan Bekasi Timur, mereka pindah ke Tambun, dan gerbang tol lain," katanya.
Selain itu, jumlah truk yang melintas di ruas tol itu juga menurun hingga 61%. Kendati, satu hal yang dianggap kurang berhasil yaitu penyediaan bus premium yang kurang dimanfaatkan.
Dalam hal ini, baru 30% bus yang dimanfaatkan oleh penumpang seiring dengan berlakukan kebijakan tersebut.
"Tercatat 30% dari okupansi yang disediakan, padahal dari PPD, bluebird itu sudah menyediakan 48 bus dan ini dilakukan secara intensif."
Oleh karena itu, pemerintah menurunkan tarif bus transjabodetabek dan bus premium dari yang semula Rp20.000 menjadi Rp10.000.