Bisnis.com, JAKARTA - Proses sertifikasi lahan empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan selesai pada 29 Maret 2018. Dengan demikian, empat KEK itu dapat diresmikan operasionalnya pada pertengahan tahun ini.
Keempat KEK tersebut adalah KEK Tanjung Api-Api, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Bitung dan KEK Morotai.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpim oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di kantor Kemenko Ekonomi, Lapangan Banteng, Jakarta, Jum’at, 16 Maret 2018.
Rapat tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Ekonomi Wahyu Utomo, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto, para pejabat Kementerian/Lembaga terkait, pengusul dan badan usaha pengelola KEK.
Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menjelaskan, dalam rapat tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen menyelesaikan sertifikasi lahan empat KEK pada 29 Maret 2018.
KEK Bitung telah membebaskan lahan seluas 92,96 hektar. Lahan yang sempat disengketakan itu telah memiliki ketetapan hukum dari pengadilan setempat. Gubernur Sulawesi Utara telah memproses sertifikasi lahan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
KEK MBTK juga sudah menguasai lahan 518,34 hektar. Tetapi, ada 6 hektar yang peta bidangnya belum lengkap. Dalam rapat koordinasi kemarin diputuskan bahwa jika dalam waktu seminggu ini tidak bisa diselesaikan kelengkapan administrasi lahan yang 6 hektar, maka proses sertifikasi untuk lahan yang sudah lengkap administrasinya akan dilanjutkan.
Kemudian, KEK Morotai sedang memproses sertifikasi 222 hektar lahan. Semua persyaratan dan kelengkapan administrasi sudah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN. Tinggal menunggu sertifikat terbit.
Terkahir KEK Tanjung Api-Api.
KEK yang berlokasi di Provinsi Sumatera Selatan ini memang belum berhasil membebaskan seluruh lahan. Dari target 200 hektar lahan, yang sudah berhasil dibebaskan seluas 153 hektar.
Ketika proses sertifikasi berjalan, muncul Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menyatakan bahwa lahan KEK Tanjung Api-Api adalah lahan gambut, sehingga pengembangan industri tidak bisa dilakukan di sana. Akhirnya proses sertifikasi di Kementerian ATR/BPN ditunda untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Menteri LHK.
”Kemarin sore kami mendapat surat klarifikasi dari Menteri LHK yang menyatakan bahwa lahan KEK Tanjung Api-Api itu ternyata yang masuk lahan gambut hanya 4 persen. Sisanya lahan bukan gambut yang bisa dijadikan pengembangan industri,” jelas Enoh.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah sepakat untuk menyelesaikan pelimpahan kewenangan kepada Administrator KEK pada April 2018.
”Tapi tadi ada beberapa yang dipersyaratkan oleh Kemendag dan BKPM, bahwa sebelum pelimpahan kewenangan harus ada Administrator KEK yang dilatih terlebih dahulu. Supaya pelayanan kepada calon investor oleh Administrator KEK nantinya berjalan optimal. Pelatihan itu akan digelar awal April,” kata Enoh.
Setelah proses sertifikasi rampung pada 29 Maret 2018, dan proses pelimpahan kewenangan dari Kemendag dan BKPM kepada Administrator KEK selesai akhir April, tahap selanjutnya adalah peresmian operasional KEK Tanjung Api-Api, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Bitung dan KEK Morotai.
”Jadi, empat KEK yang ditargetkan beroperasi pada pertengahan tahun ini Insya Allah bisa terwujud,” ujarnya.