Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Catatan Dalam Program Rumah MBR

Ketua The HUD Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan ada beberapa hal khusus yang perlu disikapi oleh pemerintah (pusat dan daerah)
Rumah MBR/Bisnis
Rumah MBR/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - The Housing and Urban Development Institute atau The HUD Institute mengungkapkan saat ini belum adanya tindakan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi penyelenggaraan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah.

Ketua The HUD Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan ada beberapa hal khusus yang perlu disikapi oleh pemerintah (pusat dan daerah) antara lain peningkatan kemampuan PT. SMF sebagai instrumen pemerintah untuk meningkatkan kemampuan konsumen melalui pasar sekunder.

Selanjutnya mendukung dan atau menunjuk/menugaskan Perum Perumnas sebagai penyedia perumahan MBR/umum (Public Housing) dan sekaligus Holding Perumahan Nasional.

Ketiga lanjut dia membuat regulasi tentang keterkaitan antara Komite TAPERA dengan BP TAPERA dan PPDPP

Keempat meningkatkan jumlah, kualitas dan keadilan terkait dengan Bantuan dan Kemudahan sesuai dengan amanat pasal 54 ayat 3 UU No. 1/2011, khususnya bantuan stimulan PSU bagi perumahan MBR (RSH Bersusidi)

Padahal kata dia sejak 2015 yang lalu, telah terbentuk di setiap Provinsi se Indonesia Kelompok Kerja (POKJA) PKP dan sejak awal tahun 2017 yang lalu, telah pula terbentuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) di setiap Provinsi di Indonesia dan 600 an SKPD/OPD yang berkaitan dengan urusan Perumahan dan Permukiman di Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia.

"Di mana sampai saat ini belum ada pembinaan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah terkait urusan pelayanan publik maupun pemecahan masalah tentang Perumahan dan Permukiman di daerah, "katanya Kamis (16/3).

Sehingga terakhir dia mengharapkan perlu secepatnya dicarikan solusi terkait dengan permasalahan Housing Stock RSH bersubsidi 2017, pengunaan SNI untuk produksi RSH bersubsidi 2018 dan pemanfaatan hasil revisi KEPMENKIMPRASWIL No. 403/2002 secara baik dan kondusif sehingga pasal 2 UU 1/2011


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper