Bisnis.com, JAKARTA-- Kebijakan pembatasan jam operasional truk atau angkutan barang golongan III, IV dan V, kebijakan ganjil genap kendaraan pribadi, serta pemberlakuan lajur khusus bus di jalan tol Jakarta-- Cikampek sudah berjalan tiga hari.
Meski terlihat lancar, bagi pengusaha jasa kurir adanya kebijakan itu berdampak pada proses pengiriman barang. Ketua Asperindo, M. Feriadi, menuturkan, pada dasarnya kebijakan ini tetap akan berpengaruh karena bagi perusahaan jasa pengiriman.
"Kecepatan itu adalah satu karakter layanannya, apalagi kalau ada perusahaan yang kendaraannya terbatas, misal hanya genap saja atau hanya ganjil saja, tentunya akan memperlambat proses pengiriman," kata Feriadi kepada Bisnis, Rabu (14/3/2018).
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengaku sejauh ini belum ada anggota Aptrindo yang mengeluhkan atau complain atas kebijakan tersebut.
Namun dia menuturkan adanya kebijakan tersebut membuat waktu tempuh angkutan barang menjadi semakin lama.
"Karena jam 6 semua truk diminggirkan. Jadi sebelum itu harus lewat japek [Jakarta-- Cikampek], kira-kira 2 sampai 3 jam waktu tempuh. Jadi total dampak pelarangan sebenarnya 6 jam-an," kata Kyatmaja.