Bisnis.com, JAKARTA—Fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang tersedia bagi pabrikan mebel dan kerajinan tak banyak dilirik.
Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan baru 2% dari anggota asosiasi yang memanfaatkan fasilitas itu. Himpunan ini memiliki 6.000 anggota. Alhasil, bahan baku impor yang dibutuhkan industri masih dikenai bea masuk sebesar 20%.
"Kami harapkan sosialisasi KITE lebih masif karena 20% sangat besar dalam membentuk harga jual," kata Abdul di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Sobur mengatakan, jika anggota HIMKI dinilai belum bisa memperoleh beroperasi dengan KITE, paling tidak pabrikan dapat terdaftar sebagai KITE, khususnya untuk usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).
Kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) adalah fasilitas perpajakan untuk impor bahan baku yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor. Fasilitas dapat berupa pengembalian atas bea masuk yang telah dibayar atau pembebasan bea masuk dan atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Industri mebel dan kerajinan menargetkan dapat mengekspor US$2,4 miliar sepanjang 2018. Jumlah ini tumbuh 20% dari realisasi 2017 sebesar US$2 miliar. HIMKI
menyiapkan pameran berskala internasional dua kali dalam setahun untuk mempercepat realisasi target ekspor.