Bisnis.com, JAKARTA - Kemampuan masyarakat mengakses perhutanan sosial masih lemah sehingga perkembangan program itu berjalan lamban. Pemerintah mencatat realisasi program pemberian akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan tersebut baru mencapai 1,5 juta ha.
Padahal, pemerintah mengalokasikan lahan hutan seluas 12,7 juta ha untuk program perhutanan sosial. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan realisasi 2 juta ha hingga 2018 dan 4,4 juta ha hingga 2019.
Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK Erna Rosdiana mengatakan kapasitas masyarakat masih rendah, terutama soal administrasi dan perencanaan pemanfaatan lahan.
"Mereka bingung, harus buat surat, lalu diajukan ke Menteri [Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan]. Selain itu, mereka enggak ngerti, kalau mengajukan, nanti untuk apa," jelasnya seusai berbicara dalam Jakarta Food Security Summit, Jumat (9/3/2018).
Erna menyoroti pentingnya peran tenaga pendamping untuk memberi penjelasan hingga tingkat tapak tentang program ini, termasuk membantu masyarakat mengajukan proposal kepada Menteri LHK.
Untuk itu, pihaknya memperluas tenaga pendamping dari semula hanya penyuluh swadaya, penyuluh kehutanan di Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di daerah. Bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, KLHK kini merekrut pendamping desa.
"Kami berharap nanti bisa semakin banyak yang mendampingi masyarakat. Intinya adalah di pendampingan. Kalau tidak ada pendampingan, yang dikhawatirkan adalah yang masuk 'free riders'," ujarnya.
Seperti diketahui, dengan perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkan lahan hutan negara selama 35 tahun, misalnya untuk kegiatan agroforestry. Dengan program itu pula, aktivitas masyarakat menjadi legal di dalam kawasan hutan. Program tanggung jawab sosial (CSR) dan pemerintah pun dapat masuk ke masyarakat sekitar dan dalam hutan.
Syaratnya, lahan tidak boleh diperjualbelikan, tidak diwariskan (kecuali usahanya), dan tidak ditanami kelapa sawit. Setelah 35 tahun, masyarakat dapat memperpanjang izin.
Erna mengatakan proses pengajuan proposal telah disederhanakan.
"Lokasi kami bisa bantu asal ditunjukkan GPS, titiknya di mana. Kami akan turun ke lapangan, verifikasi mereka, dan [memastikan] ini titik koordinatnya. Kalau setelah dilihat di peta memang belum ada izin untuk siapapun, cocok untuk masyarakat, dan memang sudah dikerjakan masyarakat --kan kebanyakan begitu-- langsung bisa dikeluarkan SK-nya," tutur Erna.
Dia menyebutkan 4.260 unit surat keputusan telah diterbitkan per 12 Februari 2018 untuk 293.367 keluarga yang mencakup lahan seluas 1,5 juta ha.