Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Bali Utara Perlu Dibahas di Tingkat Ratas Presiden

Pengamat penerbangan menilai pembahasan proyek pembangunan Bandara Internasional Bali Utara harus diselesaikan melalui rapat terbatas dengan Presiden.
Presdir PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Panji Sakti Made Mangku (dari kiri), Chairman Iwan Erwanto dan Project Strategic Advisor Freddy Numberi memberikan penjelasan pada paparan rencana pembangunan BIBU, di Jakarta, Kamis (22/2/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Presdir PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Panji Sakti Made Mangku (dari kiri), Chairman Iwan Erwanto dan Project Strategic Advisor Freddy Numberi memberikan penjelasan pada paparan rencana pembangunan BIBU, di Jakarta, Kamis (22/2/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat penerbangan menilai pembahasan proyek pembangunan Bandara Internasional Bali Utara harus diselesaikan melalui rapat terbatas dengan Presiden.

CEO Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati mengaku tidak menyangka pembangunan salah satu bandara yang menjadi prioritas pemerintah justru belum terlaksana.

"Ini bisa dibicarakan di tingkat rapat terbatas di Istana Kepresidenan atau tingkat Menko Kemaritiman," kata Arista, Kamis (8/3/2018).

Dia menambahkan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait harus segera dilakukan agar pembangunan dapat dilakukan.

Pemda Provinsi Bali, PT Bandara Internasional Bali Utara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mampu menghilangkan ego sektoral.

Arista menuturkan Bandara Bali Utara masuk dalam rencana induk nasional bandara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 69/2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Pembangunan bandara ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengakomodasi pertumbuhan penumpang di Bandara Ngurah Rai yang semakin tinggi.

Bandara Bali Utara direncanakan sanggup menampung 32 juta penumpang dengan luas terminal mencapai 230.000 m2. Adapun, panjang landasan pacu (runway) mencapai 4.100 m.

Pembangunan yang akan dilakukan di lepas pantai mewajibkan adanya izin reklamasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Biasanya, jika pembangunan bandara dilakukan di darat, maka tidak memerlukan izin tersebut atau cukup memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2014 tentang Tata Cara Dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper