Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rock Melon Australia Dilarang Masuk Indonesia

Kementerian Pertanian menerbitkan keputusan menteri pertanian nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) asal Australia kedalam wilayah republik Indonesia.
Rock Melon Austrlia/Istimewa
Rock Melon Austrlia/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian menerbitkan keputusan menteri pertanian nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) asal Australia kedalam wilayah republik Indonesia.

Kementan melakukan pencegahan setelah produk itu mengakibatkan 4 orang meninggal di kawasan Victoria, karena terkontaminasi oleh bakteri Listeria monocytogenes. Selain itu, Kedutaan Besar Australia pun sudah menerbitkan surat Agriculture Counsellor.

Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan langkah antisipasi ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan mencegah terjadinya kejadian korban jiwa yang sama.

Sejauh ini, buah rock melon asal Australia belum pernah masuk ke Indonesia. Sistem informasi karantina pertanian belum mencatat masuknya buah tersebut sampai dengan hari ini. Dia menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah dalam mengkonsumsi melon.

"buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat”, tegasnya.

Kementan berjanji mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif baik yang melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara, dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian.

“laboratorium kita siap menguji bila diperlukan pengujian. Petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon ex impor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia”, lanjutnya.

Banun mengharapkan kerjasama dan peran serta masyarakat untuk berbagi informasi dan tidak membawa buah tersebut masuk ke wilayah Indonesia, baik berupa buah utuh maupun potongan buah. Pemerintah dalam hal ini tidak segan untuk melakukan pemusnahan apabila buah tersebut ditemukan.

“kami harapkan masyarakat bekerjasama dengan baik, utamanya bila petugas karantina harus melakukan tindakan tegas di border kita, seperti memusnahkan buahnya ke dalam quarantine bin”.

Perlakuan pelarangan impor buah Rock Melon asal Australia hanya bersifat sementara sampai pemerintah negara asal bisa menyelesaikan isu tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper