Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menjamin proses pemblokiran pasca berakhirnya masa registrasi ulang kartu seluler dilakukan secara bertahap.
Seperti diketahui, kewajiban registrasi ulang kartu seluler dengan mendaftarkan NIK itu mulai bergulir sejak Oktober tahun lalu dan berakhir 28 Februari tahun ini.
"Nomor satu, kita akan evaluasi secara keseluruhan karena kita harus meningkatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi dari industri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Istana Negara, Jumat (2/3).
Yang kedua, ujarnya, pemblokiran sudah dimulai tapi dilakukan secara bertahap. Artinya, pemblokiran diakuinya juga ada jangka waktunya, sama seperti dengan proses pendaftaran yang lalu.
Meski proses pemblokiran sedang berlangsung, Rudiantara memastikan pelanggan nomer kartu seluler yang belum mendaftar masih bisa menerima sms dan telepon.
"Dan terlebih untuk registrasi pakai sms 4444 masih bisa, enggak ada masalah. Setelah itu akan bertahap lagi. Nah, tapi di antaranya saya akan review ini semua," tekannya.
Soal masih ada beberapa pelanggan kartu seluler yang terkendala dalam mendaftarkan kartu selulernya, dia optimistis permasalahan itu bisa segera diselesaikan.
Saat ini, pendaftaran ulang nomor kartu seluler bisa menggunakan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK).
"Sebetulnya agar kita tidak ragu itu pakai di KK saja karena di KK itu ada NIK dan ada nomor KK. Sudah pasti benar. Ada 200 juta lebih yang sudah berhasil. Rasanya sih mayoritas akan selesai," ujarnya.
Registrasi nomor bertujuan meningkatkan keamanan transaksi melalui jaringan seluler sekaligus melindungi pelanggan seluler dari kejahatan.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah ada 305,78 juta nomor seluler yang terdaftar per Rabu (28/2) pukul 12.52 WIB. Sebelumnya, pemerintah hanya menargetkan 200 juta nomor seluler terdaftar.
Jumlah nomor SIM terdaftar 16% lebih tinggi dari jumlah penduduk Indonesia yang pada 2017 telah melampaui 262 juta orang. Namun, jumlah tersebut baru mencakup 81% dari 376 juta nomor seluler yang beredar. Dengan demikian, masih ada 71 juta nomor yang belum teregistrasi.