Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Investasi, Kemenhub Pangkas Perizinan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menghapus 11 jenis perizinan di bidang transportasi sebagai bagian dari upaya deregulasi guna menggenjot penanaman modal di sektor ini. Tahun ini, Kemenhub berencana menghapus 8 jenis perizinan lainnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) memasuki kereta bandara saat uji coba menuju Bandara Soekarno Hatta di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta, Selasa (5/12)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) memasuki kereta bandara saat uji coba menuju Bandara Soekarno Hatta di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta, Selasa (5/12)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menghapus 11 jenis perizinan di bidang transportasi sebagai bagian dari upaya deregulasi guna menggenjot penanaman modal di sektor ini. Tahun ini, Kemenhub berencana menghapus 8 jenis perizinan lainnya.

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Kemenhub yang dikutip Bisnis, Rabu (28/2/2018), kementerian tersebut juga mengklaim telah mempercepat waktu penerbitan 23 izin, memperpanjang 11 izin, dan mempermudah proses persyaratan 27 izin.

Selanjutnya, kementerian yang dipimpin oleh Budi Karya Sumadi ini juga telah mengurangi persyaratan modal minimum 10 izin dan menggabungkan 23 izin. Sebanyak 13 izin juga didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Guna mempermudah aliran modal, Kemehub tahun ini juga akan menyederhanakan 32 izin, mencakup pemangkasan waktu 10 perizinan, 1 persyaratan, 4 pendelegasian, dan perpanjangan 12 perizinan. Pada 2018, Kemenhub akan melanjutkan pendelegasian kepada BKPM untuk 11 perizinan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan pihaknya gencar mencari investor swasta baik lokal maupun asing untuk mendanai proyek-proyek perhubungan. Dia menambahkan pihaknya sudah mengantongi sejumlah proyek yang siap dibuka untuk investor dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Dia menuturkan kerja sama dengan investor bisa berupa skema kerja sama konsesi dalam waktu tertentu atau limited concession scheme (LCS).

Budi Karya berharap penerbitan regulasi yang mengatur LCS diharapkan dapat menepis kecurigaan sejumlah pihak yang menganggap kerja sama pengelolaan aset negara sama dengan menjual aset negara. Bahkan, Kemenhub membuka peluang untuk merevisi regulasi yang dinilai menghambat investasi sejauh tidak melanggar tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG).

"Sejauh tidak ada kontrakdiksi [peraturan], kami akan berikan[pelonggaran]," pungkasnya.

Berdasarkan catatatan Bisnis.com, kinerja investasi di sektor transportasi sepanjang 2017 tumbuh 10% secara tahunan. Investasi dalam negeri tumbuh 25,57% sedangkan investasi asing naik tipis 2,63%. Kendati tumbuh di bawah 10%, realisasi asing tercatat mengalami pemulihan karena sepanjang 2016 turun 38,79%

Data BKPM menunjukkan, realisasi investasi di sektor transportasi pada 2017 diestimasi mencapai Rp78,11 triliun, terdiri dari investasi dalam negeri sebesar Rp35,78 triliun dan investasi asing sebanyak USD3,17 miliar atau setara Rp42,33 triliun. Sebagai catatan, data yang dicuplik dari BKPM itu mencakup realisasi investasi di sektor transportasi, pergudangan, telekomunikasi, dan peralatan transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper