Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo bakal menandatangani Peraturan Pemerintah terkait peleburan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebelum April tahun ini.
Aksi korporasi tersebut sekaligus menandai terbentuknya holding BUMN Migas di Indonesia. sebelumnya, draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah ditandangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
“Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] PGN sudah, kita sudah mendapatkan approval dari pemegang saham minoritas dengan jangka waktu dua bulan. Jadi ya perkiraan akhir Maret atau permulaan April, [PP] sudah ditandatangani Bapak Presiden,” kata Rino Soemarno di Istana Negara, Rabu (28/2).
Rini mengharapkan peleburan kedua entitas ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, peleburan ini dinilainya dapat membuat skema investasi pemerintah semakin efisien sehingga harga semakin kompetitif dan menjangkau lebih banyak pelanggan.
Sebelumnya, PGN sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Januari 2018 yang menetapkan batas waktu pengalihan saham ke Pertamina hanya selama 60 hari.
Untuk itu, PP Holding BUMN Migas ini memang harus segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi, jika tidak pengalihan saham milik pemerintah di PGN ke Pertamina bisa gagal.