Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Tol Indonesia menilai bahwa Indonesia belum memiliki pedoman terkait dengan prosedur operasi standar pembangunan infrastruktur.
Selama ini, kata Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchtur Rachman, prosedur operasi standar atau pedoman pembangunan infrastruktur hanya dimiliki per perusahaan, bukan berskala nasional.
Jepang, dia memberi contoh mempunyai buku pedoman nasional untuk membangun infrastruktur. Misalnya, bagaimana membangun tiang pancang yang baik, ukurannya seperti apa, standarnya bagaimana.
“Perusahaan Jepang lebih mementingkan detail di kertas dulu, seperti apa teknisnya sehingga di lapangan ngikutin [yang tertera di] kertas itu. Beda kayak perusahaan di Indonesia yang langsung di lapangan saja," tuturnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Selama ini, menurut Fatchur, keberhasilan proyek yang dilakukan di Indonesia menjadi rahasia perusahaan yang membuat proyek tersebut sehingga tidak bisa saling berbagi informasi.
ATI berharap agar dengan adanya penghentian pengerjaan konstruksi layang, pemerintah dan badan usaha bisa bersama-sama saling mengevaluasi pengerjaan proyek selama ini.
Baca Juga
"Saya juga minta hasil evaluasi bisa dibuka sehingga kita bisa sama-sama belajar dari kesalahan," ucap Fatchur.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Nasional Serikat Pekerja Indonesia Serikat Buruh Konstruksi Indonesia (FNSPI SBKI) Ujang Misbahudin setuju terhadap langkah pemerintah yang melakukan penghentian sementara proyek pembangunan infrastruktur.
Dia menilai bahwa sistem dan aturan yang diterapkan selama ini hanya teoritis dan tidak sepenuhnya dilakukan di lapangan.
Terlebih saat ini, pemerintah banyak sekali membangun infrastruktur sehingga jam kerja di lapangan sangat tinggi.
"Kejelasan SHE [safety, healty, environment]/safety officer dalam keterlibatan dalam sebuah proyek masih kurang jelas. Inilah yang menyebabkan seringnya terjadi kecelakaan. Jam kerja tinggi juga," kata Ujang.
Pada Selasa (20/2/2018), pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pengerjaan konstruksi layang sebagai tindak lanjut dari kecelakaan konstruksi pada proyek jalan tol Bekasi—Cawang—Kampung Melayu yang terjadi pada dini harinya.
Kemudian, pada Kamis (22/2/2018), secara resmi pemerintah menetapkan penghentian sementara terhadap 32 proyek jalan tol dan 4 proyek perkeretaapian. Proyek-proyek tersebut baru bisa dilanjutkan kembali setelah melalui serangkaian evaluasi dengan target pelaksanaan selama 2 minggu.