Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Proyek Konstruksi Layang yang Dibekukan Sudah Boleh Dilanjutkan. Ini Daftarnya

Komite Keselamatan Konstruksi menyetujui 15 dari 17 proyek konstruksi layang yang dievaluasi pada Selasa (26/2/2018) untuk dilanjutkan pengerjaannya pascapenghentian sementara yang ditetapkan pemerintah pada Kamis, pekan lalu.
Tim Labfor Bareskrim Pori melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascarobohnya bekisting pier head pada proyek konstruksi pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Tim Labfor Bareskrim Pori melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascarobohnya bekisting pier head pada proyek konstruksi pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan D I Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Keselamatan Konstruksi menyetujui 15 dari 17 proyek konstruksi layang yang dievaluasi pada Selasa (26/2/2018) untuk dilanjutkan pengerjaannya pascapenghentian sementara yang ditetapkan pemerintah pada Kamis, pekan lalu.

Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa dari 15 proyek yang lulus evaluasi, sebanyak 13 proyek kembali diberikan izin melanjutkan pekerjaan tanpa catatan setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Adapun, dua proyek diizinkan untuk dilanjutkan, tetapi dengan catatan.

Dengan rekomendasi izin melanjutkan pekerjaan konstruksi layang, Syarif mengatakan bahwa badan usaha yang bersangkutan dapat kembali memulai konstruksi yang tertunda.

"Ya, ini kembali dilanjutkan," kata Syarif kepada Bisnis, Senin (26/2).

Sementara itu, ada dua proyek yang diberikan rekomendasi untuk melanjutkan pekerjaan konstruksi layang, tetapi tetap diberikan catatan. Catatan tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu untuk melanjutkan pekerjaan konstruksi layang yang sempat terhenti.

Dua proyek itu adalah jalan tol Depok—Antasari dengan catatan harus melengkapi prosedur lifting. Selain itu, double-double track Manggarai—Jatinegara diberikan rekomendasi untuk pembongkaran dan pemasangan launcher gantry.

Adapun, dua proyek dari 17 proyek yang dievaluasi dan belum diberikan rekomendasi izin melanjutkan pekerjaan layang adalah jalan tol Bekasi—Cawang—Kampung Melayu yang harus memfinalisasi design form work dan jalan tol Jakarta—Cikampek yang rekomendasinya akan dilakukan setelah tim melakukan peninjauan ke lapangan pada Rabu, (28/2/2018).

Berikut ini daftar proyek yang lulus evaluasi.

  1. Jalan tol Terbanggi Besar—Kayu Agung—Pematang Panggang (PT Hutama Karya)
  2. Jalan tol Kayu Agung—Palembang—Betung (PT Sriwijaya Markmore Persada)       
  3. Jalan yol Krian—Legundi—Bunder (PT Waskita Bumi Wira)
  4. Jalan tol Cibitung—Cilincing (PT Cibitung Tanjung Priok Tollways)     
  5. Jalan tol Cimanggis—Cibitung (PT Cimanggis Cibitung Tollways)
  6. Jalan tol Cinere—Serpong (PT Cinere Serpong Jaya)
  7. 6 Ruas Tol Dalam Kota DKI Jakarta (PT Jakarta Tollroad Development)
  8. Jala tol Solo—Ngawi (PT Solo Ngawi Jaya)
  9. Jalan tol Ciawi—Sukabumi (PT Trans Jabar Tol)
  10. Jalan tol Pasuruan—Probolinggo (PT Transjawa Paspro)
  11. LRT Jabodebek (PT Adhi Karya Tbk.)  
  12. LRT Palembang (PT Waskita Karya Tbk.)
  13. LRT Velodrom—Kelapa Gading (PT Wijaya Karya Tbk.)    
  14. Jalan tol Depok—Antasari (PT Citra Wasphuttowa)*
  15. Double double track Manggarai—Jatinegara (PT Hutama Karya)*

Sumber: Komisi Keselamatan Konstruksi. Ket. *) Lulus dengan catatan

Pada Selasa (20/2/2018), pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pengerjaan konstruksi layang sebagai tindak lanjut dari kecelakaan konstruksi pada proyek jalan tol Bekasi—Cawang—Kampung Melayu yang terjadi pada dini harinya.

Kemudian, pada Kamis (22/2/2018), secara resmi pemerintah menetapkan penghentian sementara terhadap 32 proyek jalan tol dan 4 proyek perkeretaapian. Proyek-proyek tersebut baru bisa dilanjutkan kembali setelah melalui serangkaian evaluasi dengan target pelaksanaan selama 2 minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper