Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beyond Cabotage Bawa Angin Segar Bagi Galangan

Pewajiban penggunaan kapal nasional untuk angkutan ekspor-impor (beyond cabotage) dinilai bisa menjadi peluang bagi industri galangan kapal.
Ilustrasi: Suasana pembuatan kapal di galangan kapal di Batam, Kepulauan Riau./Antara-Wahyu Putro
Ilustrasi: Suasana pembuatan kapal di galangan kapal di Batam, Kepulauan Riau./Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan regulasi yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk angkutan ekspor-impor (beyond cabotage) dinilai bisa menjadi peluang bagi industri galangan kapal. Namun, pelaku usaha menilai industri galangan masih perlu insentif agar bisa meningkatkan daya saing.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam jangka panjang kebutuhan kapal bisa meningkat seiring kewajiban penggunaan kapal nasional untuk angkutan ekspor batu bara dan minyak sawit. Walhasil, industri kapal dalam negeri bisa menggarap peluang tersebut.

Untuk diketahui, kewajiban penggunaan kapal nasional  diatur dalam Permendag No. 82 Tahun 2017 dan akan diterapkan mulai Mei 2018. Sejauh ini, para pemangku kepentingan memang masih membahas rencana penerapan beleid tersebut, termasuk rencana penangguhan implementasinya.

Menurut Budi Karya, perusahaan pelayaran dalam negeri memerlukan waktu untuk bisa memenuhi kebuthan angkutan ekspor batubara dan mnyak sawit. Oleh karena itu, dia menyebut Permendag No. 82 Tahun 2017 akan diterapkan secara bertahap.

"Kapasitas [galangan] kita itu besar, tapi tidak bisa diserap karena saat membeli kapal baru, penyusutannya tinggi sehingga belum kompetitif [bagi pelaku usaha pelayaran]," jelasnya.

Kementerian Perindustrian mencatat pada 2017 terdapat 250 perusahaan galangan dengan kapasitas produksi kapal baru sebesar 1 juta Deadweight tonnage (DWT). Galangan nasional juga memiliki kapasitas 12 juta DWT untuk reparasi kapal laut.

Dalam catatan Bisnis, investasi kapal baru diperkirakan bisa mencapai US$700 juta atau 70-100 unit kapal baru.

Industri pelayaran nasional juga berpleuang melayani angkutan ekspor impor senilai US$600 juta per tahun.

Proyeksi ini merupakan asumsi yang dilaporkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat merilis Paket Kebijakan XV pada Juni 2017 lalu. Permendag No. 82 Tahun 2017 merupakan turuan dari paket kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum Ikatan Perusahaan Produsen Kapal & Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Yance Gunawan mengatakan kapasitas galangan nasional terbilang memadai untuk memenuhi kebutuhan kapal ekspor. Namun, dia menilai strutktur biaya industri galangan di dalam negeri kurang bersaing karena tingkat suku bunga perbankan dan beban pajak yang cukup tinggi.

"Kami perlu insentif agar bisa compete. Sekarang memang ada insentif [dalam bentuk] restitusi pajak, tapi waktunya lama sehingga kami khawatir bisa mengganggu arus kas," ujarnya.

Secara umum, industri galangan Tanah Air saat ini, menurut Yance, terancam stagnan karena sepi pesanan. Padahal, para pelaku usaha sudah membenamkan modal untuk menambah kapasitas galangan. Hingga tahun ini, industri galangan sebagian besar menggandalkan pesanan Kemenhub.

Sebelumnya, Kemenhub menargetkan penyelesaian 70 kapal pada April 2018. Jumlah tersebut terdiri dari 50 kapal penumpang perintis, 15 kapal barang, dan 5 kapal ternak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper