Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah akan memprioritaskan layanan angkutan umum dengan menerapkan lajur khusus untuk angkutan umum dan bus di jalan tol Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium mulai pukul 06.00 – 09 WIB pada Senin – Jum’at (kecuali hari libur nasional).
Hal ini merupakan keputusan seluruh stakeholders dalam rapat koordinasi di Kemenko Maritim pada 30 Januari.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan kebijakan untuk menerapkan lajur khusus angkutan massal dan bus ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 99/ 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus untuk Angkutan Umum dengan Mobil Bus pada jalan tol di wilayah Jabodetabek.
“Untuk lajur ini semua bus masuk termasuk bus karyawan dan lain-lain masuk, pokoknya yang termasuk angkutan massal masuk ke situ,” kata Bambang di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (22/2).
Nantinya, lajur khusus bus ini tidak mengambil bahu jalan melainkan jalur 1 dan diberlakukan pada jam sibuk, yaitu mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Setelah jam tersebut, kendaraan roda empat lainnya baru bisa melintas di jalur 1.
“Bukan hanya di tol Jakarta-Cikampek saja, di tol Jagorawi juga lajur khusus itu ada di lajur 1 paling kiri, bukan di bahu jalan karena bahu jalan digunakan untuk emergency,” ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, dengan adanya lajur khusus bus tersebut dapat mengalihkan kebiasaan masyarakat yang gemar menggunakan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum. Nantinya, adanya lajur khusus, jarak tempuh dari Bekasi ke Jakarta diharapkan hanya memakan waktu yang lebih singkat, yaitu di bawah 1,5 jam.
Dalam hal ini, BPTJ juga turut menggandeng Perusahaan Umum Pengangkut Penumpang Djakarta (Perum PPD) untuk menyediakan kurang lebih 50 sampai 60 armada bus.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik mengungkapkan jumlah bus yang disediakan berdasarkan hasil perhitungan. Nantinya, bus-bus tersebut bisa dinaiki dari mal-mal besar yang ada di Bekasi.
Karlo mengatakan, nantinya penumpang yang menggunakan angkutan pribadi baik mobil atau motor dari rumah bisa memarkirkan kendaraannya di mal tersebut dengan tarif parkir khusus yaitu tarif flat (tidak dihitung per jam).