Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus melakukan upaya simplifikasi dan modernisasi dalam memperbaiki, menyempurnakan, dan menyederhanakan pelaksanaan anggaran. Salah satunya dengan penggunaan kartu kredit pada pembayaran APBN.
Setelah melakukan proyek percontohan pada satuan kerja di Kantor Presiden, KPK, Kemenkeu, dan Kemensos mulai September 2017 lalu pemerintah akan memperluas penggunaan pada K/L lainnya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan kartu kredit yang akan dipakai tergantung pada besar kecilnya satuan kerja atau satker dengan limit mulai Rp50 juta sampai dengan Rp200 juta. Saat ini ada 60 K/L dengan 26.000 satker.
Marwanto mengemukakan pemerintah telah menggandeng kerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yang beranggota Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Ada empat tujuan penggunaan kartu kredit tersebut. Pertama, meminimalisasu penggunaan uang tunai dan transaksi keuangan negara. Kedua, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. Ketiga, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai. Keempat, mengurangi cost of fun atau idle cash dari penggunaan uang persediaan.
"Kartu kredit pemerintah dapat digunakan oleg seluruh K/L untuk melakukan belanja operasional dan belanja perjalanan dinas dengan efisien dan efektif," katanya, Rabu (21/2/2018).
Marwanto mengemukakan modernisasi juga dilakukan melalui penggunaan aplikasi e-SPM secara bertahap pada 2018 dan dilaksanakan untuk memudahkan K/L dalam mengajukan SPM tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pihaknya pun akan melaksanakan Rakornas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 sebagai bentuk kerjasama antara Ditjen Perbendaharaan dengan seluruh K/L. Hal ini untuk mendorong peningkatan kualitas kemampuan K/L untuk segera mengeksekusi belanja dengan pagu dana APBN 2018 sebesar Rp2.220,7 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan penggunaan kartu kredit ini dipastikan lebih aman dibandingkan dengan metode debit.