Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBI Tunggu Kepastian Penundaan Permendag Kapal Ekspor

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan masih melakukan pembahasan terkait petunjuk teknis Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan masih melakukan pembahasan terkait petunjuk teknis Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian apakah beleid tersebut akan direvisi atau tidak. APBI telah mengusulkan agar Permendag No. 82/2017 tersebut direvisi atau ditunda.

"Masih dibahas secara intens oleh pemerintah dengan melibatkan pelaku usaha. Waktu rapat-rapat pembahasan, diusulkan agar itu direvisi," katanya kepada Bisnis, Rabu (21/2/2018).

Menurutnya, sejauh belum ada kepastian akan direvisi, pembahasan akan terus dilakukan untuk membahas petunjuk teknisnya. Dia pun berharap segera ada keputusan terkait penundaan pelaksanaan atau revisi.

"Dengan waktu yang sangat terbatas, akan lebih baik jika Permendag itu ditunda waktu pelaksanaannya," tuturnya.

Pada tahap awal, pihak Kementerian Perdagangan masih melakukan pemetaan volume dan tujuan ekspor dikaitkan dengan jenis dan ketersediaan kapal nasional.

Menurut Hendra, pemetaan tersebut menjadi langkah penting pada tahap awal ini. Pasalnya, kendati beleid tersebut elah diundangkan, data-data tersebut masih terbatas.

"Kami meminta ada roadmap yang jelas dan itu sudah disepakati pemerintah. Untuk menyusun itu, kita harus menyusun petanya dulu," ujarnya.

Seperti diketahui, Permendag No. 82/2017 tersebut mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu rencananya bakal dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper