Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kegiatan Operasi 2 Perusahaan Grup Sebuku Tertahan Uang Jaminan

Kegiatan operasional dua perusahaan Sebuku Group, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) dan PT Banjar Asri, terhenti lantaran tak kunjung ditetapkannya lokasi penanaman daerah aliran sungai (DAS) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Lucky Leonard
Lucky Leonard - Bisnis.com 21 Februari 2018  |  21:28 WIB
Kegiatan Operasi 2 Perusahaan Grup Sebuku Tertahan Uang Jaminan
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10). - JIBI/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kegiatan operasional dua perusahaan Sebuku Group, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) dan PT Banjar Asri, terhenti lantaran tak kunjung ditetapkannya lokasi penanaman daerah aliran sungai (DAS) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.

Presiden Direktur Sebuku Soenarko mengatakan sejak SILO surat permohonan calon lokasi rehabilitasi DAS kepada Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Barito pada 24 Oktober 2016, hingga saat ini belum diselesaikan dan mendapat hambatan di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.

"Masalah kita itu ketetapan penanaman DAS yang gak dipputus-putus oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel. Kita sudah jelaskan semua [ke pemerintah pusat]," tuturnya usai melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (20/2/2018).

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan pun meminta agar SILO menyiapkan rekening bersama yang dialokasikan khusus untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS minimal Rp30 juta per hektare (ha). Total yang yang disetor mencapai Rp51,6 miliar.

Sementara untuk Banjar Asri, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel belum mau menandatangani berita acara verifikasi lapangan lokasi penanaman rehabilitasi DAS sebelum ada uang jaminan yang ditempatkan senilai Rp61,2 miliar.

"Itu gak ada aturannya. Gak akan kita bayar," tegasnya.

Dia mengatakan permasalahan tersebut sudah terjadi sejak 2017. Kegiatan operasi pun terhenti total.

"Kita lumpuh sejak November kemarin. Yang dirumahkan pekerja tetap itu 1.200 orang. Belum lagi karyawan kontraktor dan subkontraktor," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

izin pertambangan
Editor : Sepudin Zuhri

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top