Bisnis.com, JAKARTA--Skema jual beli di atas kapal atau free on board, FOB, yang dipakai dalam kontrak penjualan batu bara dinilai menjadi ganjalan utama penerapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017.
Permen tersebut berisi Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menjelaskan dalam skema FOB, seluruh pengangkutan dan asuransi sepenuhnya ditanggung pihak pembeli. Apabila harus menggunakan kapal nasional, skema tersebut bisa berubah.
"Karena FOB ini yang mengurus pengangkutan batu baranya adalah pembeli, bisa-bisa memengaruhi kontrak mereka dan berakibat pada ekspor batu bara Indonesia," katanya kepada Bisnis, Rabu (14/2/2018).
Menurutnya, agar penerapan Permendag No. 82/2017 berjalan mulus, perlu suatu sistem yang terintegrasi dengan galangan kapal. Pasalnya, ketersediaan armada pun menjadi masalah yang masih perlu dipecahkan.
"Kapal yang ada harus mampu mengangkut sekitar 300 juta ton per tahun. Dari segi pajak juga butuh kajian," tuturnya.
Baca Juga
Adapun dalam pasal 5 diatur apabila armada angkutan laut nasional tidak mencukupi untuk kegiatan ekspor, bisa dilakukan juga dengan kapal angkutan laut asing. Namun, detail aturan pelaksanaannya masih belum jelas.
Dia menilai meskipun masih banyak pihak yang kontra, beleid tersebut cepat atau lambat bakal diterapkan. Namun jika tanpa kajian menyeluruh, kelancaran penerapan aturan tersebut masih menjadi pertanyaan.