Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah upayah perlindungan hukum yang semakin konstruktif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, seorang pekerja asal NTT Adelina Lisao meninggal secara tidak wajar yang diduga karena tindakan-tindakan tidak manusiawi dari majikan yang melampaui nilai-nilai kemanusiaan.
Berdasarkan informasi hasil penelusuran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diketahui bahwa almarhumah, Adelina Lisao, adalah pekerja migran Indonesia sebagai pemegang paspor A4725964 yang lahir 27 April 1992 dan beralamat tinggal di Kupang, NTT.
Diketahui pula bahwa almarhumah Adelina adalah pekerja migran yang pernah bekerja secara prosedural di Malaysia yang sudah kembali ke Indonesia pada September 2014. Namun, pada periode kedua almarhum bekerja di Malaysia, yang bersangkutan diketahui masuk secara nonprosedural pada Desember 2014 yang diduga keras disalurkan melalui kerjasama antaragensi tidak resmi di Malaysia hingga almarhumah meninggal dunia.
Baca Juga
"Berdasarkan catatan sementara yang diperoleh BNP2TKI, diduga bahwa almarhumah meninggal disebabkan karena manultrisi dan anemia, akibat pembiaran yang dilakukan majikan dalam jangka lama," kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, Rabu (14/2/2018).
Diketahui pula bahwa terdapat bekas luka yang tidak diobati yang berakibat menyebabkan kegagalan fungsi organ tubuh. Sekalipun tidak ditemui bekas penganiayaan atau pemukulan dan tidak ada luka dalam, akan tetapi diduga keras bahwa penyebab bekas luka di tangan kanan diperkirakan sebagai bekas gigitan binatang, dan tangan kiri akibat tersiram air keras. Diperoleh informasi bahwa penyebab luka masih dalam penyidikan.