Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Penetapan Pemenang Lelang Kontraktor Mesti Ditambah

Kompetensi perusahaan spesialis diharapkan masuk dalam penilaian untuk menetapkan pemenang lelang dalam rencana aturan lelang konstruksi baru yang tengah digodok Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Proyek properti/Ilustrasi
Proyek properti/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kompetensi perusahaan spesialis diharapkan masuk dalam penilaian untuk menetapkan pemenang lelang dalam rencana aturan lelang konstruksi baru yang tengah digodok Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia (AP3I) Wiflred A. Singkali mengatakan bahwa apabila rencana aturan tersebut jadi diimplementasikan, penilaian untuk pemenang tender seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap kontraktor utama, tetapi juga terhadap kompetensi subkontraktor atau vendor spesialis.

Dengan begitu, perusahaan spesialis akan terdorong untuk meningkatkan kompetensi sehingga mampu bersaing secara profesional serta menciptakan pasar perusahaan spesialis yang lebih kompetitif.

“Jika memang menjadi satu paket, penilaian untuk pemenang tender sebaiknya tidak hanya terhadap kontraktor utama, tetapi juga mencakup penilaian terhadap subkontraktor maupun vendor yang mendukung kerja kontraktor utama,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Dia mengusulkan sejumlah hal yang sebaiknya dinilai dari perusahaan spesialis yakni menyangkut metode kerja yang diusulkan, fasilitas dan prasarana pendukung, sumber daya manusia, sistem manajemen operasi perusahaan, referensi pengalaman penanganan proyek sejenis, juga aspek legal dan finansial perusahaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah menyusun rancangan aturan yang salah satu poinnya akan mewajibkan kontraktor dan pemasok bahan baku menjadi satu kesatuan dalam mengikuti lelang.

Aturan tersebut tengah dirampungkan dalam bentuk rancangan peraturan Presiden yang diharapkan dapat diserahkan ke meja Presiden Joko Widodo pada Juni 2018.

Dalam rencana peraturan baru, usaha jasa pelaksana konstruksi umum (kontraktor) yang mengikuti lelang akan menjadi satu kesatuan dengan usaha jasa pelaksana konstruksi spesialis (pemasok) dalam penyertaan dokumen untuk mengikuti tahapan lelang.

Dengan begitu, nantinya perusahaan umum tidak lagi sendirian dalam memperebutkan proyek yang dilelang serta sudah jelas sumber peralatan, tenaga kerja, dan bahan baku untuk mengerjakan proyek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper