Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Aturan EBT Dipangkas, Begini Tanggapan Pengembang Pembangkit Listrik Swasta

Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Riza Husni menilai pencabutan sejumlah regulasi di bidang energi baru dan terbarukan tidak efektif dalam mendorong investasi di bidang EBT. Pasalnya, beberapa Permen yang dicabut pada dasarnya memang sudah tidak berlaku.
Pengunjung beraktivitas di dekat turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap, di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sindereng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./JIBI-Abdullah Azzam
Pengunjung beraktivitas di dekat turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap, di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sindereng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Riza Husni menilai pencabutan sejumlah regulasi di bidang energi baru dan terbarukan tidak efektif dalam mendorong investasi di bidang EBT.   Pasalnya, beberapa Permen yang dicabut pada dasarnya memang sudah tidak berlaku.

"Padahal kami sudah tahu bahwa Permen ESDM No 19/2015 dan Permen ESDM No 19/2016 sudah tidak berlaku dengan terbitny Permen No 50/2017," kata Riza, Senin (5/2/2018).

Menurut Riza, regulasi yang justru dinilai menghambat investasi adalah Permen ESDM No 50/2017.  Sejumlah aturan, seperti ketentuan skema BOOT,  dalam Permen tersebut dinilai memberatkan pengembang dalam mendapatkan pendanaan.

"Sepertinya pencabutan untuk menyenangkan Presiden bukan untuk perbaikan investasi," kata Riza.

Sementara itu, dalam rangka memberikan kemudahan berinvestasi Kementerian ESDM mencabut 32 regulasi di seluruh subsektor ESDM, termasuk subsektor EBTKE.

Sebanyak tujuh regulasi di bidang EBTKE dicabut.  Regulasi tersebut antara lain Permen ESDM No 13/2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik, Permen ESDM No 14/2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Konservasi Energi, Permen No 19/2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW oleh PT PLN, dan Permen No 19/2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PLN.

Selanjutnya, ada Permen ESDM No 21/2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan PLTBg oleh PLN, Permen ESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi, serta Permen ESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper