Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABAR PASAR 2 FEBRUARI: Batu Bara Murah Bagi PLN, Ditjen Pajak Incar Lagi Data Kartu Kredit

Berita tentang permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam hal pengaturan harga batu bara serta kewajiban yang diberlakukan Ditjen Pajak terkait data transaksi kartu kredit menjadi sorotan sejumlah media massa hari ini, Jumat (2/2/2018).
Penambangan batu bara./Bloomberg-George Frey
Penambangan batu bara./Bloomberg-George Frey

Bisnis.com, JAKARTA – Berita tentang permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam hal pengaturan harga batu bara serta kewajiban yang diberlakukan Ditjen Pajak terkait data transaksi kartu kredit menjadi sorotan sejumlah media massa hari ini, Jumat (2/2/2018).

Berikut rincian topik utama di sejumlah media nasional hari ini:

Batu Bara Murah Bagi PLN. Untuk kesekian kalinya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kembali meminta pemerintah untuk mengatur harga batu bara bagi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. (Bisnis Indonesia)

Beras Jadi Pemicu Utama. Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan indeks konsumen mengalami inflasi sebesar 0,62%. Secara tahun kalender, inflasi awal tahun ini sebesar 0,62% dan inflasi tahun ke tahun 3,25% (yoy). (Bisnis Indonesia)

Upaya Luar Biasa Dikurangi. Pemerintah berencana mengurangi kontribusi penerimaan dari extra effort atau upaya luar biasa dalam struktur penerimaan pajak tahun ini. Sebagai gantinya, kontribusi voluntary payment atau pembayaran pajak secara sukarela akan ditingkatkan dari 85% ke 90% dari total realisasi penerimaan pajak. (Bisnis Indonesia)

Potensi Return Reksa Dana 15%. Likuiditas perbankan yang berlebih dan tren penurunan suku bunga akan mendorong nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tumbuh 15% tahun ini menjadi Rp525 triliun. Sementara itu, return reksa dana juga berpotensi mencapai minimal 15%, khususnya reksa dana saham. (Investor Daily)

Ditjen Pajak Incar Lagi Data Kartu Kredit. Diam-diam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali mewajibkan perbankan menyerahkan data-data transaksi kartu kredit. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.228/PMK/03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, kewajiban itu berlaku sejak aturan itu diundangkan yakni tanggal 29 Desember 2017. (Kontan)

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro