Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mengejar penyelesaian registrasi alat berat yang saat ini baru mencapai 15%. Pada 2019, seluruh alat berat pelatihan dapat teregistrasi.
"Kami berupaya secepat mungkin registrasi alat berat. Peralatan berat itu salah satu syarat memperoleh pekerjaaan. Jadi, mereka melaporkan peralatan yang akan digunakan," ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin, pekan lalu.
Menurutnya, para pemilik alat berat harus memenuhi standar keamanan peralatan. Bukan hanya standar mutu material, melainkan peralatan pun juga harus memiliki standar keamanan dan kelayakan.
"Bisa saja ada alat berat yang sudah tidak layak lagi kan. Itu yang diidentifikasi dan diregistrasi dalam rangka melihat apakah itu standar apa enggak. Untuk apa diregistrasi kalau enggak layak lagi," kata Syarif.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Konstruksi Indonesia meminta supaya pemerintah melakukan sertifikasi alat berat sebagai pendukung kelancaran pembangunan proyek infrastruktur.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha dan Pemilik Alat Konstruksi Indonesia (Appakasi) Sjahrial Ong mengatakan bahwa selama ini aturan terkait dengan standardisasi, registrasi hingga pengelolaan alat berat masih belum jelas.
Baca Juga
Di negara maju, alat berat dikelola oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah di Indonesia harusnya membina dan mendukung asosiasi alat berat.
Saat ini asosiasi yang speasialis banyak yang gulung tikar atau mati, sedangkan asosiasi generalis makin berkembang.
"Di Indonesia terjadi itu, dengan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi itu diharapkan sudah lebih tertata. Di sini banyak aturan, tapi kurang bisa diperjelas," ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.