Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Aturan Pemerintah, Grab Pasangi Kendaraan dengan Stiker

Grab mendukung langkah pemerintah untuk memastikan mitra pengemudi memasang stiker berlabel angkutan sewa khusus pada kendaraan.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kanan) menempelkan stiker Angkutan Sewa Khusus didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah (Jateng) Ginaryo (kedua kiri)./Istimewa
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kanan) menempelkan stiker Angkutan Sewa Khusus didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah (Jateng) Ginaryo (kedua kiri)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Grab mendukung langkah pemerintah untuk memastikan mitra pengemudi memasang stiker berlabel angkutan sewa khusus pada kendaraan.

Pemasangan stiker itu merupakan salah satu ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak bertrayek.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan telah berdialog dengan Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu membicarakan beberapa persoalan teknis mitra pengemudi di lapangan. Dalam pertemuan itu, pemerintah menyanggupi solusi agar setiap mitra pengemudi dapat memenuhi regulasi yang diatur.

“Grab berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan peraturan yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018 mendatang,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (27/1).

Ridzki menyatakan perusahaannya berkomitmen menyanggupi ketentuan operasional yang diatur pemerintah. Bukan hanya pada aturan di tingkat pemerintah pusat, melainkan dengan regulasi pemerintah daerah yang terjangkau layanan transportasi Grab.

“Para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri 108/2017 yang mulai berlaku secara penuh Februari mendatang.

Regulasi itu menyertakan berbagai ketentuan, seperti misalnya keharusan pemasangan stiker, batasan kuota kendaraan, serta penetapan tarif batas atas/bawah pada jasa transportasi angkutan online.

Ketentuan itu dirancang sebagai acuan perlindungan konsumen agar penetapan tarif lebih terukur dan mencegah terjadinya perang tarif yang tidak sehat pada bisnis transportasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper