Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beras Impor Jangan Merugikan Petani

Pemerintah diminta agar menetapkan kenaikan Harga Pokok Penjualan beras, untuk menjaga supaya harga jual dari petani tidak anjlok ketika beras impor masuk pasar nasional.
Pedagang menyusun karung berisi beras di pasar tradisional, Gondangdia, Jakarta./JIBI-Endang Muchtar
Pedagang menyusun karung berisi beras di pasar tradisional, Gondangdia, Jakarta./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta agar menetapkan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) beras untuk menjaga supaya harga jual dari petani tidak anjlok ketika beras impor masuk.

Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Herry Suhardiyanto mengatakan tujuan impor beras untuk ketahanan pangan dan demi kestabilan perekonomian, sehingga pemerintah juga harus memikirkan nasib petani.

“Kebijakan yang menyangkut persoalan nasional harus memikirkan semua pihak, tidak bisa jika hanya pihak tertentu,” ungkapnya dalam diskusi Dialektika ICMI: Solusi Masalah Perberasan di Indonesia di Jakarta pada Kamis (25/1/2018).

Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk mengimpor beras umum dan premium 500.000 ton mulai Februari 2018 untuk memperkuat cadangan beras nasional, bukan karena Indonesia kekurangan stok beras.

Untuk itu, lanjutnya, ICMI dapat memahami bahwa stok beras dalam negeri masih tersedia, sekalipun tidak terdistribusi dengan baik dan harganya menjadi meningkat, maka dengan impor dapat meningkatkan stok Bulog.

Namun demikian, tambahnya, ICMI juga mendorong agar pemerintah setelah melakukan impor beras, langsung sigap menjaga harga jual dari petani sehingga tidak bernilai rendah dengan kenaikan HPP.

Adapun HPP beras berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 2015 adalah untuk HPP gabah kering panen (GKP) Rp3.700 per kg, HPP gabah kering giling (GKG) Rp4.600 per kg, dan HPP beras Rp7.300 per kg.

“Pemerintah sempat menaikkan HPP sebesar 10% yang berlaku dari 7 Agustus-31 Desember 2017,” ujar Herry.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ICMI M. Jafar Hafsah mengutarakan pemerintah perlu mendata kondisi perberasan nasional untuk mencegah gaduh terus menerus terkait komoditas tersebut.

Data dimaksud mencakup luas panen padi, produksi waktu panen, sentra pengolahan dan penyebaran setiap waktu panen, sentra pengolahan dan pergerakan beras, sehingga terdistribusi secara merata dan proporsional.

"ICMI mendorong pemerintah perlu memperkuat data tentang beras agar tidak menimbulkan polemik. ICMI juga mengimbau agar koordinasi antarlembaga yang mengurusi perberasan dan pangan diperkuat,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper