Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUPSLB Setuju Pertamina Jadi Induk Usaha PGN

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) telah menggelar rapat umum pemengang saham luar biasa (RUPS LB). Adapun hasil rapat tersebut pemilik saham menyetujui pengalihan saham pemerintah ke PT Pertamina.
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA-- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) menggelar rapat umum pemengang saham luar biasa (RUPS LB). Adapun hasil rapat tersebut pemilik saham menyetujui pengalihan saham pemerintah ke PT Pertamina.

Dalam RUPS tersebut disepakati  PT Pertamina menjadi induk usaha dari PT PGN dimana kepemilikan saham PGN dari pemerintah 57% akan dialihkan ke Pertamina.

"Sesuai arahan Kementerian BUMN dan pengumuman ke Bisrsa Efek Indonesia, pemegang saham, media massa, hari ini, menggelar RUPS. Alhamdulillah berjalan lancar," kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Utama saat menggekar konferensi pers usai RUPS di Jakarta, Kamis (25/1).

Ada dua agenda yang dibahas dalam RUPS LB tersebut, yakni perubahan anggaran dasar dan pengurus perseroan. Seperti diketahui, pelaksanaan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN nomor 682-/MBU/11/2017 tertanggal 28 November 2017.

Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPS-LB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fahar Harry Sampurno mengatakan, agenda hanya RUPS LB. sedangkan pengalihan saham akan dilakukan setelah Peraturan pemerintah mengenai holding tersebut diterbitkan.

"Pengalihan saham itu masuk dalam agenda RUPS Pertamina yanag akan dilaksanakan setelah PP soal holding ini diterbitkan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper