Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sederet Sanksi yang Akan Dijatuhkan kepada Kontraktor Lalai

Pemerintah memastikan akan memberi sanksi yang tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjanya sehingga menyebabkan terjadinya korban jiwa.
Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (24/9). Tiga dari enam korban dikabarkan meninggal dunia./Antara-Reno Esnir
Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (24/9). Tiga dari enam korban dikabarkan meninggal dunia./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan memberi sanksi yang tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menerapkan keselamatan kerja pada pekerjanya sehingga menyebabkan terjadinya korban jiwa.

“Sanksi yang dimaksud tertuang dalam UU Jasa Konstruksi,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono, (Selasa 23/1/2018).

Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau  pencabutan izin.

Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta agar pemerintah menerapkan sanksi dan audit lanjutan terhadap sejumlah kontraktor yang terbukti lalai dalam melindungi keselamatan pekerja konstruksi.

Ini Sederet Sanksi yang Akan Dijatuhkan kepada Kontraktor Lalai

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan bahwa audit dan sanksi dapat menjadi solusi agar kontraktor kembali mengevaluasi kompetensi sumber daya manusia yang sebagian besar ditempatkan untuk mengerjakan sejumlah proyek berisiko.

Apalagi, pada tahun ini sejumlah kontraktor berancang-ancang meningkatkan jumlah waktu kerja sumber daya manusia (SDM) untuk mencapai hasil pembangunan sesuai dengan target.

Bila tidak dilakukan audit menyeluruh, dikhawatirkan mereka tidak mengindahkan standar operasional untuk keselamatan pekerja hanya demi tercapainya target pembangunan.

Adapun, Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Errika Ferdinata mengatakan bahwa dalam UU Jasa Konstruksi, sanksi terkait keselamatan kerja hanya bersifat administrasi berupa peringatan dan denda sehingga diperlukan sanksi yang lebih tegas lagi.

"Ini perlu ada aturan sanksi tegas kepada pihak kontrakornya karena dalam waktu 6 bulan banyak terjadi kecelakaan kerja. K3 [kesehatan dan keselamatan kerja]-nya harus benar-benar diterapkan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/1/2018).

Dia meminta supaya kontraktor dapat memperhatikan keselamatan dalam pengerjaan proyek infrastruktur, terlebih pemerintah tengah gencar dalam menyelesaikan proyek infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper