Bisnis.com, JAKARTA- - Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani regulasi tentang kendaraan listrik. Regulasi tersebut berbentuk Peraturan Presiden yang akan menjadi acuan dan roadmap bagi pengembangan industri tersebut.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Andy N. Sommeng mengatakan, seluruh kementerian telah menyetujui rancangan Perpres tersebut.
"Tinggal menunggu Presiden meandatangani Perpres mobil listrik. Kami sudah rapat di Kementerian Sekretariat Negara dan semua kementerian telah menyepakati drafnya," katanya menjawab wartawan, di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Menurutnya, dalam aturan tersebut juga menjelaskan fungsi-fungsi kementerian, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan lainnya dalam pengembangan kendaraan ramah lingkungan itu. "Setiap kementerian punya fungsi masing-masing," katanya.
Aturan tersebut juga menjadi acuan bagi pelaku usaha. Dia mencontohkan fungai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang telah menyediakan Sarana Pengisian Listrik Umum (SPLU).
Tahun lalu, sejumlah perusahaan menyatakan siap mendukung pengembangan industri kendaraan listrik. Perusahaan itu berasal dari perusahaan sepeda motor dalam negeri seperti Viar, hingga perusahaan luar negeri, seperti BMW.