Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Hapus Bea Masuk 107 Komponen Galangan Kapal Akhir Januari

Kementerian Perindustrian bakal segera menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk terhadap 107 komponen kapal untuk perusahaan galangan dalam negeri. Insentif tersebut dimaksudkan agar perusahaan galangan kapal secara bertahap mengalihkan importasi komponen impor ke produsen lokal.
Teknisi mengecat kapal yang diperbaiki di galangan PT PAL Indonesia, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/8)./ANTARA-Didik Suhartono
Teknisi mengecat kapal yang diperbaiki di galangan PT PAL Indonesia, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/8)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian bakal segera menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk terhadap 107 komponen kapal untuk perusahaan galangan dalam negeri. Insentif tersebut dimaksudkan agar perusahaan galangan kapal secara bertahap mengalihkan importasi komponen impor ke produsen lokal.

Enny Santiastuti, Kasubdit Maritim, Ditjen Ilmate Kementerin Perindustrian menyatakan, sebelumnya, jumlah pembebasan bea masuk komponen kapal berjumlah 115, tetapi kemudian mengerucut karena beberapa ada yang ganda atau masih terkait dengan bagian lainnya.

“Intinya tidak mengurangi tetapi memperbaiki, jadi bukannya berkurang, tetapi tetap,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Menurut Enny, perampingan jumlah komponen yang dibebaskan bea masuknya tersebut terjadi setelah melakukan penyesuaian dengan Kementerian Keuangan selaku otoritas pelaksana penghimpun bea masuk dan pajak.

“Kami dan dari Kementerian Keuangan sudah clear. Saat ini, draftnya ada di Biro Hukum Kementerian Perindustrian sejak akhir Desember 2018. Jika tidak halangan, diharapkan pada akhir Januari 2018 akan keluar Permen [peraturan menteri] Industri-nya,” tuturnya.

Setelah permen industri terbit, Kementerian Keuangan akan melakukan revisi terkait peraturan bea masuk barang impor, khususnya komponen galangan kapal.

“Peraturan yang direvisi adalah Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Buku Tarif Kepabeaan Indonesia, khususnya BAB 98 terkait kapal,” jelasnya.

Enny menegaskan, pembebasan bea impor komponen galangan tersebut berlaku untuk komponen yang belum dapat diproduksi oleh industri lokal. Selain itu, regulasi tersebut merupakan upaya realisasi dari salah satu butir Paket Kebijakan Ekonomi XV yang diusung Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Pemerintah juga berencana memberikan stimulus bagi pabrikan komponen kapal dalam negeri dengan memberikan insentif bea masuk bahan baku.

“Jadi tahun ini kami sedang mengkaji agar pemerintah dapat menanggung bea masuk bahan baku pembuatan komponen kapal yang diusulkan oleh asosiasi atau pelaku industri kapal. Semoga 2019 sudah bisa selesai,” terangnya.

Diharapkan, regulasi tersebut dapat mengerek peningkatkan kapasitas industri komponen kapal di dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andry Winanto
Editor : Ratna Ariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper