Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Limpahkan 17 Wilayah Jasa Pandu

Kementerian Perhubungan bakal melimpahkan kewenangan jasa pemanduan dan penundaan kapal di 17 wilayah kerja kontraktor migas. Pelimpahan wewenang tersebut merupakan bagian dari upaya penataan jasa yang terkait erat dengan keselamatan pelayaran tersebut
Kementerian Perhubungan/setkab.go.id
Kementerian Perhubungan/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bakal melimpahkan kewenangan jasa pemanduan dan penundaan kapal di 17 wilayah kerja kontraktor migas. Pelimpahan wewenang tersebut merupakan bagian dari upaya penataan jasa yang terkait erat dengan keselamatan pelayaran tersebut.

Direktur Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut, Chandra Irawan mengatakan negara bakal mendapat benefit dari pelimpahan wewenang jasa pemanduan dan penundaan kapal dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Salah satu wilayah pemanduan yang dilimpahkan adalah perairan pandu luar biasa di terminal khusus PetroChina Marine Terminal, Tanjung Jabung, Jambi.

Adapun pihak yang mendapat pelimpahan wewenang jasa pemanduan dan penundaan kapal adalah PT Jasa Armada Indonesia, Tbk. Hari ini, Jasa Armada meneken kerja sama operasi jasa pandu dan tunda kapal di Tanjung Jabung dengan PetroChina International Jabung Ltd.

"[Tanjung Jabung] Kami limpahkan ke BUP [Badan Usaha Pelabuhan] karena wilayah pandu masih dalam area pelabuhan," ujarnya kepada Bisnis.com selepas acara penandatanganan kerja sama antara Jasa Armada dengan PetroChina di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Chandra menerangkan, wilayah perairan pandu luar biasa yang berada di luar kawasan pelabuhan bakal dilimpahkan ke BUP lain. Dia menekankan, hal itu dilakukan agar pelimpahan wewenang jasa pandu tidak menimbulkan monopoli atau dominasi oleh satu penyedia jasa. Untuk diketahui, pelimpahan wewenang jasa pandu dari Kemenhub tidak memiliki durasi waktu tertentu.

Sejatinya, jasa pemanduan dan penundaan merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Namun, berdasarka Undang-undang Pelayaran Tahun 2008, pemerintah dalam hal ini Kemenhub berhak melimpahkan wewenang jasa tunda dan kapal.

Setiap kapal dengan panjang di atas 75 meter wajib menggunakan jasa tunda saat hendak bersandar di dermaga. Hal ini diwajibkan untuk memenuhi aspek keselamatan pelayaran. Setiap kapal juga perlu menggunakan jasa pandu di mana nahkoda akan mendapat informasi terkait alur yang aman dilalui hingga bisa merapat ke pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper