Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 2 Isu yang Masih Mengganjal 9 Kontrak Karya

Isu penerimaan negara dan divestasi menjadi ganjalan utama bagi pemerintah untuk mengejar tanda tangan 9 Kontrak Karya (KK) tersisa yang belum mengamandemen kontraknya.

Bisnis.com, JAKARTA - Isu penerimaan negara dan divestasi menjadi ganjalan utama bagi pemerintah untuk mengejar tanda tangan 9 Kontrak Karya (KK) tersisa yang belum mengamandemen kontraknya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan seluruh kontrak tersisa harus segera diamandemen. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Prinsipnya amandemen diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan. Perintahnya harus diselesaikan. Jadi, ini kurang 9 KK," ujarnya dalam acara penandatangan amandemen 1 KK dan 18 PKP2B di kantor Kementerian ESDM, Rabu (17/1/2018).

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan khusus untuk isu penerimaan negara, masalah perpajakan masih terus dinegosiasikan. Sementara untuk divestasi, umumnya perusahaan meminta penundaan eksekusinya.

"Nanti kita lihat sepanjang itu masih bisa diterima secara peraturan. Tapi, paling tidak pajaknya itu saya mesti tunggu yang dari Kementerian Keuangan," katanya.

Terkait sikap tegas pemerintah, Bambang menyatakan pihaknya masih berusaha mencapai kesepakatan amandemen sesegera mungkin.

Sebelumnya, Jonan mengatakan pihaknya pun siap mengabil sikap tegas apabila diperlukan, yakni dengan tidak menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan.

Adapun dampak dari tidak disetujuinya RKAB akan sangat merugikan perusahaan. Perusahaan yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan ekspansi dari kegiatan yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

Saat ini, RKAB 2018 masih dibahas. Biasanya, pembahasan akan selesai di kurtal pertama.

Seperti diketahui, kendati sempat ditargetkan selesai pada 2017, tenggat waktu menurut Undang-undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebenarnya pada 2010.

Namun, amandemen kontrak pertama justru baru dilakukan pada Oktober 2014 untuk PT Vale Indonesia Tbk.. Setelah itu, amandemen kontrak, baik untuk KK maupun PKP2B, selalu ditargetkan tuntas pada tahun yang sama.


Berikut 9 KK yang belum mengamandemen kontraknya:

No. Nama perusahaan Tahap Status Isu yang belum sepakat
1. PT Nusa Halmahera Minerals OP PMA Penerimaan negara dan divestasi
2. PT Agincourt Resources OP PMA Penerimaan negara dan divestasi
3. PT Mindoro Tiris Emas FS PMA Penerimaan negara dan divestasi
4. PT Masmindo Dwi Area Konstruksi PMA Divestasi
5. PT Sumbawa Timur Mining FS PMA Penerimaan negara dan divestasi
6. PT Kalimantan Surya Kencana FS PMA Penerimaan negara dan divestasi
7. PT Weda Bay Nickel Konstruksi PMA Penerimaan negara dan divestasi
8. PT Kumamba Mining FS PMA Penerimaan negara dan divestasi
9. PT Natarang Mining OP PMA Luas wilayah KK

 

Enam isu strategis dalam amandemen kontrak:

- Kelanjutan operasi pertambangan
- Penerimaan negara
- Kewajiban pengolahan dan pemurnian
- Divestasi saham
- Luas wilayah
- Penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Sumber: Kementerian ESDM.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper