Bisnis.com, JAKARTA -- Sepanjang 2017, pemerintah mengklaim berhasil menciptakan iklim usaha legal, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, World Bank mencatat kontribusi DJBC dalam perbaikan iklim perdagangan adalah dengan penerapan single billing dan single payment.
"Yang mana sangat bekerja positif dalam transaksi perdagangan di pelabuhan," katanya dalam Konfrensi Pers APBN di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Sebagai catatan, World Bank telah memberikan catatan baik perkembangan perekonomian Indonesia dengan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) menjadi 72.
Dia mengatakan DJBC juga telah berperan aktif dalam mendukung pembangunan industri nasional melalui insentif fiskal dan prosedural.
Fasilitas fiskal yang diberikan antara lain, Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), Fasilitas Pertambangan, Fasilitas Kemudahan Import Tujuan Eksport (KITE), Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Toko Bebas Bea (TBB), Tempat Penimbunan Berikat lainnya, Kawasan Ekonomi Khusus, User Specific Duty Free Scheme, Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor dan Sertifikasi Authorized Economic Operator.
Selain itu, ada juga kebijakan Penertiban Importir Beresiko Tinggi (PIBT) berhasil menurunkan volume barang impor yang beresiko tinggi, sekaligus juga menaikkan tax base.
Menurutnya, dampak dari penertiban ini adalah naiknya kapasitas produksi dan supply dari industri dalam negeri, yang mana kenaikannya sebesar 30%.