Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri pada tahun ini. Apalagi, pemanfaatan batu bara pada tahun lalu hanya sekitar 21% dari total produksi nasional.
Untuk itu, Kementerian ESDM menargetkan pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri pada tahun ini bisa mencapai 25%.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan persentase minimal penjualan batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri sebesar 25% dari rencana produksi 2018.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 23 K/30/MEM/2018, persentase minimal wajib pasok domestik (domestic market obligation/DMO) tersebut akan diwajibkan untuk para pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019. Selain itu, perusahaan yang tidak taat akan dijatuhi sanksi berupa pengurangan kuota ekspor sesuai dengan jumlah DMO yang tidak terpenuhi.
Selama ini, produsen batu bara dapat mengajukan permohonan ekspor setelah memenuhi kewajiban pasok domestik.
Dengan persentase sebesar 25%, kewajiban pasok batu bara di dalam negeri dapat naik menjadi 121 juta ton. Pasalnya, Kementerian ESDM menyatakan bahwa batas atas produksi tahun ini sebesar 484 juta ton.
Jumlah tersebut berdasarkan realisasi produksi sepanjang tahun lalu sebanyak 461 juta ton ditambah 5% toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan Kemementerian ESDM.
"Batasnya yang 5% dari produksi tahun lalu. Nanti sesuai perintahnya 25% DMO itu ya harus bisa direalisasikan oleh perusahaan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di kantor Kementerian ESDM, Senin (15/1).