JAKARTA – Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 31 Januari 2017 di Desa Tumang, Boyolali. Saat ini telah terdapat 41 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM, yang berlokasi di Jakarta, Tasikmalaya, Cirebon, Tegal, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Madiun, Denpasar, dan Mataram.
Dengan pemanfaatan fasilitas KITE IKM, pengusaha mampu bersaing di pasar luar negeri. CV Banyan Internasional, yang bergerak di bidang industri kerajinan tangan, bisa memangkas harga produksi 15% dan telah mengekspor 24.132 set kerajinan tangan ke Australia. PT Inducomp Dewata, yang bergerak di bidang industri transformator, bisa menurunkan harga produksi sampai dengan 10% sehingga buyer yang selama ini membeli dari China beralih ke mereka.
Kali ini Bea Cukai telah meluncurkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan KITE IKM. Aplikasi tersebut akan memudahkan IKM dalam melaporkan barang yang diimpor dan diekspor dengan fasilitas KITE IKM.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan bahwa aplikasi pencatatan dan pelaporan KITE IKM ini dibuat dalam rangka kepentingan pengawasan tanpa mengabaikan kemudahan bagi pengguna jasa. “Bea Cukai mewajibkan pihak penerima fasilitas untuk untuk menggunakan sistem pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran barang. Sistem pencatatan tersebut disediakan oleh Bea Cukai, yaitu berupa sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pencatatan barang yang mendapat Fasilitas KITE IKM” ungkap Robert.
Manfaat dari penggunaan sistem aplikasi tersebut akan dapat dirasakan bagi kedua pihak. Bagi pengusaha akan memudahkan pertanggungjawaban barang yang diimpor dengan fasilitas KITE IKM, memudahkan pengelolaan persediaan, dan dapat menghasilkan informasi bagi stakeholder.
Sementara, bagi Bea Cukai aplikasi ini memudahkan proses rekonsiliasi dokumen kepabeanan dengan pemasukan dan pengeluaran persediaan pada perusahaan, dapat digunakan dalam memonitoring barang yang diimpor dengan fasilitas KITE IKM, dan dapat digunakan sebagai satu sumber data dalam pelaksanaan evaluasi dan audit kepabeanan.
Robert menambahkan untuk merealisasikan pemanfaatan aplikasi ini, Bea Cukai telah melakukan uji coba terhadap penerapannya di beberapa kantor Bea Cukai yang menerbitkan fasilitas KITE IKM. “Setelah dilakukan uji coba, Bea Cukai akan menerapkan mandatory penggunaan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal nomor KEP-691/BC/2017 tanggal 14 Desember 2017,” ungkap Robert.
“Dengan sistem aplikasi tersebut IKM dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan pelaporan. IKM tidak perlu entry data dokumen pemberitahuan pabean impor dan ekspor secara manual, cukup mengetik nomor aju dokumen, data dokumen pemberitahuan pabean akan ditarik langsung dari database impor dan ekspor sehingga pencatatan lebih cepat dan akurat,” pungkas Robert.