Bisnis.com, JAKARTA --Perbedaan pandangan tentang penanganan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia mencuat antara Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Luhut berharap kapal pencuri ikan dapat dihibahkan kepada nelayan setelah dirampas negara, bukan dibakar atau ditenggelamkan seperti selama ini dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Dia mengatakan tindakan itu diperbolehkan menurut UU No 45/2009. Pasal 76C ayat (5) menyebutkan benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan.
"Kalau sudah selesai di tahap pengadilan, ngapain mesti ditenggelamkan? Bagi saja kepada kelompok-kelompok nelayan di pesisir supaya bisa jalan. Tentu kami awasi. Yang mengawasi siapa? Pemda kan bisa. Itu kan rakyat dia," katanya kepada wartawan, Selasa (9/1/2018) sore.
Soal ketakutan kapal akan jatuh kembali ke tangan pemilik awal, menurut Luhut, hal yang penting adalah pengawasan.
"Kalau soal maling mah kita semua punya gen maling, makanya ada agama, suku, peraturan, undang-undang. Itu enforcement," ujar Luhut.
Baca Juga
Hibah kapal kepada nelayan, lanjut Luhut, sekaligus untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap yang pada gilirannya akan menyuplai bahan baku pabrik-pabrik pengolahan ikan.
"Kalau sudah selesai di tahap pengadilan, ngapain mesti ditenggelamkan? Bagi saja kepada kelompok-kelompok nelayan di pesisir supaya bisa jalan. Tentu kami awasi. Yang mengawasi siapa? Pemda kan bisa. Itu kan rakyat dia."
Apalagi, tutur Luhut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan setiap kementerian untuk fokus pada tugasnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas meningkatkan ekspor perikanan. Namun, sambung dia, data menunjukkan penurunan ekspor, antara lain karena banyak pabrik ikan setop beroperasi.
Menangkis tudingan melindungi mafia, Luhut menyatakan dirinya ikut membidani kelahiran Peraturan Presiden No 115/2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) saat dirinya menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan.
Menurut Luhut, tindakan tegas penenggelaman kapal bisa dilakukan, tetapi harus ada langkah lebih lanjut setelah kebijakan shock therapy itu berlangsung selama 3 tahun.
"Saya yang pertama dan saya yang mengusulkan itu [pemberantasan illegal fishing] di bawah menteri KKP. Saya yang keras waktu saya Kepala Staf Presiden dan waktu saya Menkopolhukam. Jadi, jangan ada yang berpikir macam macam," katanya.