Bisnis.com, JAKARTA— Dalam waktu dekat pemerintah akan segera menerapkan e-tilang. Dirjen Pehubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan pembahasan terkait penerapan e-tilang paling lambat dituntaskan akhir Februari mendatang.
“Kalau target paling lambat Februari, tergantung dengan beberapa lembaga yang menjadi mitra dan pembina PPNS,” katanya kepada Bisnis, Minggu (7/1/2018).
Budi menuturkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dan bank seperti BRI sebagai pengumpul dana titipan sidang.
Kemudian dengan Polri sebagai pembina PPSN, Mahkamah Agung sebagai pemberi rekomendasi terkait denda tilang serta Kejaksaan Agung yang nanti akan mengeksekusi denda tilang untuk kemudian disetorkan ke negara.
“Kalau dari lembaga tersebut sudah ada kata sepakat, mudah-mudahan secepatnya akan kami jalankan. Untuk transparansi dan akuntabilitas, proses penindakan akan dilakukan di jembatan timbang dan ini sejalan dengan target pengoperasian kembali jembatan timbang,” ujarnya.
Wakil ketua Aptrindo bidang distribusi dan logistik Kyatmaja Lookman menuturkan masalah tilang memang harus segera ditertibkan.
Baca Juga
“Dilematis, karena UU nomor 22 [tentang lalu lintas] ini kan hanya mengenai tilang, diturunkan pertanggung jawaban barangnya juga susah. Di satu sisi, masih banyak KIR yang tidak seragam karena dikeluarkan kabupaten/kota,” ujarnya.