Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah segera meningkatkan tarif bea masuk terhadap tembakau impor. Bea masuk terhadap tembakau yang ditetapkan pemerintah saat ini sebesar 5%.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menyatakan pengenaan tarif dapat meningkatkan penyerapan tembakau lokal tanpa menghilangkan akses terhadap bahan baku impor.
“Supaya impor tembakau bisa semakin berkurang, maka dikenakan bea masuk. Tapi masih belum dibahas berapa tarifnya yang sesuai,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/12).
Menurutnya, pemerintah bakal mengharmonisasi data kebutuhan tembakau industri dengan kemampuan produksi tembakau lokal dalam waktu dekat. Dengan perencanaan yang lebih baik, ujarnya, industri dapat meningkatkan penyerapan bahan baku tembakau domestik. Hanya, ketersediaan tembakau di dalam negeri masih terbatas pada varietas tertentu.
“Tembakau di sini masih belum banyak yang sesuai kebutuhan industri, misalnya jenis Virginia. Jangan sampai kita paksakan industri serap dalam negeri, sementara pasokan dalam negerinya tidak ada dan tetap tidak bisa impor, maka instrumen yang paling tepat adalah naikkan bea masuk,” ujarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor tembakau Indonesia pada Januari 2017 hingga Juli 2017 mencapai US$318,49 juta. Jumlah tersebut naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu US$274,30 juta. impor.