Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha tali selambar bakal terkena imbas pelarangan cantrang mulai 1 Januari 2018. Mereka meminta pemerintah menyediakan solusi agar tidak gulung tikar. Jika tidak, lebih baik rencana pelarangan ditinjau ulang.
Usaha tali selambar merupakan industri pendukung kapal cantrang. Tali itu digunakan sebagai pengikat alat tangkap cantrang yang menghubungkan setiap ujung jaring.
Aminuddin, pengusaha tali selambar di Kubangwungu, Brebes, menyebutkan ada lebih dari 1.000 pekerja industri rumahan tali selambar di desa itu. Jika cantrang dilarang, usaha itu otomatis stop beroperasi. Pasalnya, para pelaku UMKM itu sejauh ini hanya menguasai teknik pembuatan tali untuk cantrang.
Kubangwungu, kata dia, selama ini merupakan sentra usaha tali selambar yang memasok kebutuhan pemilik kapal cantrang di pantai utara Jawa, seperti Brebes, Tegal, Juwana, Rembang, dan Tuban.
Aminuddin sendiri memproduksi sekitar 1.000 gulung setiap 2 bulan dengan omzet Rp40 juta-Rp50 juta. Jumlah buruhnya mencapai 80 orang.
"Terus terang kami belum siap [beralih usaha]. Belum ada solusi sampai sekarang. [Usaha] bikin tali di desa kami kan sudah ratusan tahun. Nenek moyang kami sudah pengusaha tali," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (6/12/2017).
Aminuddin sudah sebulan berhenti memproduksi tali selambar agar tak merugi ketika cantrang dilarang bulan depan.