JAKARTA-- Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan konsep pengembalian pajak pertambahan nilai (value added tax/VAT) atau tax refund yang sekarang dijalankan mesti diperbaiki.
Pasalnya, saat ini fasilitas tersebut belum banyak dimanfaatkan oleh wisatawan mancanegara (wisman). Menurut Hippindo, wisman yang menggunakan fasilitas ini baru 0,1%-0,2% dari total wisman yang berkunjung ke Indonesia.
Batas minimum transaksi yang sekarang sebesar Rp5 juta pun dinilai terlalu tinggi dan tidak menarik bagi wisatawan mancanegara (wisman). Untuk itu, Hippindo mengharapkan pemerintah dapat menurunkan batasannya menjadi Rp1 juta.
"Pekan depan kami akan kirim surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga ke Kementerian Pariwisata (Kemenpar), karena ini terkait dengan wisatawan yang datang," terang dia kepada Bisnis, Minggu (3/12).
Budihardjo menuturkan wisman efektif mendorong pertumbuhan ritel Indonesia di tengah melambatnya konsumsi masyarakat, terutama yang datang untuk meeting, incentive, conference, exhibition. Meski jumlah wisman yang berkunjung untuk MICE hanya sekitar 20% dari total turis asing, tapi mereka memiliki latar belakang keuangan yang kuat sehingga pengeluarannya pun lebih besar.
Sayangnya, selain batas minimum transaksi yang terlalu besar, promosi fasilitas tax refund untuk wisman juga masih rendah. Padahal, pemerintah sedang menggencarkan promosi pariwisata nasional dan menargetkan kunjungan 20 juta wisman pada 2019.
Dia melanjutkan Hippindo sebenarnya sudah menyampaikan hal ini secara langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pembukaan Modern Retail Expo 2017, pekan lalu. Ketika itu, Menkeu menyatakan bakal menampung usulan tersebut.
Besaran transaksinya pun seharusnya bersaing dengan negara lain, setidaknya dengan negara-negara di Asia Tenggara. Di Singapura misalnya, pelancong yang berbelanja lebih dari 100 dolar Singapura atau sekitar Rp1.000.000 bisa mengklaim goods and services Tax (GST) sebesar 7% dari total transaksi.
Adapun Malaysia memberlakukan GST sebesar 6% dengan batasan nilai transaksi belanja sebesar 300 ringgit atau sekitar Rp990.000, dan pengembaliannya dapat dikirimkan ke kartu kredit konsumen.
Sementara itu, VAT rate di Jepang adalah 8% dengan nilai transaksi minimum 5.000 yen atau sekitar Rp600.000.
Permintaan penurunan batas transaksi tax refund juga menjadi salah satu hasil rapat kerja nasional (Rakernas) Hippindo yang digelar pekan lalu. Hal lain yang dibahas dalam Rakernas tersebut adalah permintaan kepada Kemendag untuk cepat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) E-commerce.
Masalah pajak serta porsi produk lokal yang dijual di online shop menjadi sorotan. Budihardjo mengatakan saat ini ritel offline dikenai PPN, sedangkan e-commerce tidak. Hal itu membuat harga jual di online shop menjadi lebih murah dibandingkan barang yang dijual di toko.
"Kewajiban menjual 80% produk lokal juga belum ada di e-commerce, sebagian besar masih produk impor yang dijual di situ. Padahal kewajiban itu bisa mendukung pengusaha lokal termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," papar dia.
Saat ini, Kemendag masih menyusun rancangan mengenai transaksi perdagangan elektronik. PP tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 74/ 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019.