Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan akan mempelajari lebih lanjut mengenai kemungkinan untuk dapat merevisi kebijakan terkait sistem pengembalian pajak untuk wisatawan asing atau tax refund.
Hal itu menyusul adanya permintaan revisi dari Menteri Pariwisata Arief Yahya yang mengharapkan adanya revisi kebijakan terkait tax refund agar dapat menarik lebih banyak wisatawan asing ke Indonesia.
"[Terkait permintaan Kemenpar agar aturan tax refund dapat direvisi bagaimana?] Nanti akan saya pelajari dulu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Pihaknya belum bisa mengatakan, apakah besaran pengenaan tax refund yang saat ini untuk belanja senilai Rp5 juta mendapat satu faktur, bisa diubah menjadi lebih sedikit lagi hanya sebesar nilai belanja Rp1 juta untuk mendapatkan satu faktur seperti harapan Menpar.
Sebelumnya diketahui bahwa Menpar Arief Yahya menilai bahwa salah satu faktor yang menjadikan Indonesia kurang populer bagi wisatawan asing adalah adanya kebijakan tax refund yang dinilai terlalu besar.
"Kenapa [tax refund] tidak populer karena 1 bon [faktur] itu harus Rp5 juta, kalau US$100 atau Rp1 juta maka orang akan lebih mudah belanja di Indonesia. US$100 saja dapat tax refund," kata Arief.
Selain itu, Arief juga berharap waktu klaim yang berlaku sekarang ini selama 1 bulan setelah belanja, bisa diperpanjang masa waktu klaimnya hingga 3 bulan setelah belanja.
"Teman-teman pelaku usaha masih mengusulkan dua hal itu, per faktur Rp1 juta dan juga waktunya lebih dari satu bulan. Kita harapkan lebih cepat lebih bagus, kalau di undang-undang kita bisa mengeluarkan semacam Perppu. Kita lihat saja kelaziman di seluruh dunia," tutupnya.