Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Belum Berencana Ubah Mekanisme Pencairan TAx Refund

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tak akan mengubah proses bisnis fasilitas fiskal pengembalian PPN atau value added tax atau VAT refund bagi pelancong.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tak akan mengubah proses bisnis fasilitas fiskal pengembalian PPN atau value added tax atau VAT refund bagi pelancong.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan, meski aturan sedang dalam proses revisi, tetapi sejauh ini belum ada perubahan terkait mekanisme pencairannya.

"Seperti yang sudah ada, tidak ada perubahan. Prosesnya masih dibahas oleh teman-teman badan kebijakan fiskal (BKF)," kata Hantriono kepada Bisnis, Selasa (14/8/2018).

Sebelumnya, Ditjen Pajak mempertimbangkan usulan Menteri Pariwisata untuk menurunkan ambang batas fasilitas pengembalian PPN dari Rp5 juta ke Rp1 juta.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, angka Rp5 juta mulai diterapkan dari 2010 waktu itu otoritas pajak belum mau lebih rendah dengan alasan kehati-hatian.

Sejalan dengan maksud Menpar, upaya menggali potensi ekonomi dari gelaran Asian Games dan Annual Meeting IMF - World Bank dilakukan dengan perluasan pemanfaatan fasilitas pengembalian PPN bagi turis yang belanja di toko ritel.

Yoga menyebutkan selama ini pemanfaatan fasilitas tax refund masih rendah. Pasalnya, meski sudah diterapkan sejak 2010, baru 35 Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan 223 toko ritel yang terdaftar.

"Jumlah pemohon oleh turis asing dalam tiga tahun terakhir juga rata-rata baru 3.000 pemohon per tahun," imbuhnya Yoga.

Dari rata-rata permohonan yang mencapai 3.000, jumlah yang dikembalikan PPN yang dikembalikan kepada para pelancong mancanegara pada 2017 mencapai Rp6,4 miliar atau ada peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Untuk memperluas cakupan PKP yang memanfaatkan skema tax refund, otoritas pajak terus menyosialisasikan ke banyak PKP dan toko retail yang belum terdaftar. Tujuannya supaya para pelaku usaha memanfaatkan skema tersebut. Selain sosialisasi, Ditjen Pajak juga berencana mengubah regulasi supaya mekanisme value added tax (VAT) atau PPN refund lebih sederhana dan bisa menarik minat para pengusaha ritel.

Adapun perubahan regulasi yang disebutkan di atas nantinya akan mencakup tata cara, persyaratan, dan batasan maksimal refund secara cash di bandara. Beberapa bandara yang bisa digunakan untuk skema ini di antaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai Bali, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper