Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Entikong Mendesak Pusat Memberlakukan Skema Impor

Bea Cukai Entikong di Kalimantan Barat mengharapkan pemerintah pusat segera merealisasikan skema impor di PLBN Entikong, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan.
Warga pelintas batas mengantre di depan loket kedatangan imigrasi Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Indonesia - Malaysia di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat./Antara-Ilustrasi
Warga pelintas batas mengantre di depan loket kedatangan imigrasi Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Indonesia - Malaysia di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat./Antara-Ilustrasi

Bisnis.com, PONTIANAK – Bea Cukai Entikong di Kalimantan Barat mengharapkan pemerintah pusat segera merealisasikan skema impor di PLBN Entikong, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan.

"Kami harapkan pemerintah pusat bisa segera merealisasikan skema impor melalui PLBN Entikong mengingat semakin pesatnya aktivitas ekspor-impor di wilayah perbatasan Entikong ini. Selain bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, realisasi skema impor ini juga bisa meminimalisir keluar-masuknya barang-barang ilegal," kata Kasi Penerimaan dan Pengolahan Data Kanwil DJBC Kalbar Purba Sadhi Darma di Pontianak, Jumat (10/11/2017).

Dia mengungkapkan, salah satu komoditas dari Malaysia yang banyak masuk ke Kalbar melalui Entikong yakni gula dan kebutuhan sembako lainnya.

"Dalam kajian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar dari Januari hingga Juni tahun 2017, gula pasir merupakan komiditas terbanyak yang diimpor dengan menggunakan fasilitas KILB. Nilai transaksi mencapai Rp21,41 miliar," tuturnya.

Angka itu dinilai tidak wajar karena melebihi kebutuhan konsumsi penduduk Sekayam sebanyak 33.824 jiwa dan Entikong sebanyak 17.641 jiwa.

Bea Cukai Entikong telah berupaya mengurangi peredaran gula di luar dua kecamatan tersebut dengan menerapkan kebijakan pembatasan pembelian gula Malaysia dari enam karung menjadi maksimal dua karung per kendaraan.

Menurutnya, dengan diberlakukannya skema Impor, tentu negara akan mendapat pemasukan. Apalagi gula sebagai komoditas tertinggi yang masuk melalui PLBN Entikong.

 

"Jika skema impor diberlakukan maka ada pengawasan dan sudah barang tentu pemasukan untuk negara. Jadi tidak hanya lalu lintas keluar masuk kendaraan saja," katanya.

Selain dengan pembatasan jumlah pembelian gula kepada pelintas batas, Bea Cukai juga melakukan penerbitan secara besar-besaran dalam tiga tahun terakhir. Dari tahun 2015 sebagai tahap pertama, dilanjutkan 2016 tahap kedua dan 2017 tahap ketiga hingga Maret.

Hasil yang didapat, rerata penurunan pemasukan gula pada tahap II sebesar 22,24 persen, tahap III turun 24,14 persen dan tahap IV sebanyak 70,18 persen.

Menurut Purba banjirnya komoditas ini di perbatasan karena harganya yang lebih murah dibandingkan gula di Indonesia. Gula Malaysia adalah produk impor dari Thailand dengan nilai jual hanya Rp7.000 per kilogram.

Harga ini memang lebih rendah dari produk Indonesia yakni Rp12.000 per kilogram. Bahkan rendahnya harga juga terjadi pada komoditas lain, misalnya barang merah, susu kental manis, telur ayam dan sosis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper